CALEG GOLKAR

Siswi SMK Diduga ‘Dianuin’ Rame-rame, 7 Kakak Kelas Jadi Tersangka, Otak Pelaku Teman Dekat Korban Buron

D bersama ibunya ketika keluar dari gedung Satreskrim Polresta Deliserdang, Selasa (31/3/2020). (trb)

DELISERDANG (medanbicara.com)-Polisi akhirnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan seorang siswi SMK di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Aksi bejat para tersangka yang merupakan kakak kelas korban itu diduga terjadi dua kali.

“Dua kali mereka melakukan persetubuhan dan pencabulan,” kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Yemi Mandagi dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kasat Reskrim, Kompol M Firdaus, Rabu (1/4/2020).

Peristiwa pertama diduga terjadi pada Desember 2019 di kantin sekolah yang kosong. Peristiwa kedua diduga terjadi pada Januari 2020 di salah satu rumah tersangka.

Polisi menduga korban diajak oleh salah satu terduga pelaku yang masih buron, JA, ke lokasi kejadian. Menurut polisi, korban dan JA memang dekat hingga tidak ada curiga dengan ajakan tersebut.

"Jadi dibawalah ke kantin kosong sekolah itu, kawannya yang lain ikuti dari belakang," tuturnya.

Korban diduga dicabuli secara bergilir oleh para tersangka. Pada kejadian pertama, kata Yemi, ada enam orang yang diduga terlibat.

"Jadi, delapan yang diamankan, tujuh ditetapkan sebagai tersangka. Satunya masih berstatus saksi. Kemudian ada satu lagi DPO. Otak pelakunya DPO," ujarnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan pencabulan salah satu siswi SMK di Deli Serdang. Ketujuh tersangka itu adalah YAS, DG, HS, MAT, SAH, RDP dan RI. (dtc)

Mungkin Anda juga menyukai