CALEG GOLKAR

Soal Tapal Batas Desa, Warga Rumah Sumbul Demo Kantor Bupati Deli Serdang

Deli Serdang (medanbicara.com) – Warga Desa Rumah Sumbul, Kecamatan Sibolangit melakukan unjuk rasa ke Kantor Bupati Deli Serdang, Kamis (10/2/2022). 

Kedatangan massa untuk meminta penyelesaian tapal batas antara Desa Rumah Sumbul dan Desa Batu Layang Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang yang tidak kunjung diselesaikan oleh Camat Sibolangit yang dapat memicu konflik antar Desa.

Saat tiba di depan Kantor Bupati, massa menyanyikan lagu Indonesia Raya, Halo halo Bandung. Dalam orasinya, massa menegaskan meski cuaca hujan tidak mematahkan semangat mereka bertemu dengan Bupati Deli Serdang untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi, karena Camat Sibolangit tidak mampu dan tidak mau menyelesaikaan masalah masyarakatnya Desa Rumah Sumbul. “Kami berharap bapak Bupati atau yang mewakilinya dapat menyelesaikan tapal batas antara Desa Rumah Sumbul dan Desa Batu Layang Kecamatan Sibolangit,” tegas massa.

Sekira Pukul 11.00 WIB, 10 orang perwakilan masyarakat diterima di ruang Staf Ahli dan diterima Sekda Darwin Zein S.Sos, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Drs Khairul Azman MAP, Kasatpol PP Marjuki S.Sos MAP, Kepala Inspektorat Edwin Nasution SH.

Sekdakab Deli Serdang Darwin Zein S.Sos menyampaikan terima Kasih atas kedatangan. “Disini tolong sampaikan tujuan bapak kehadiran disini,” kata Sekdakab Deli Serdang

Perwakilan massa mengucapkan terimakasih kepada Sekdakab Deli Serdang karena telah menerima perwakilan massa untuk menyampaikan aspirasi. Sekdes Rumah Sumbul Anthoni mengatakan Tanah adat Ulayat mereka jaga kelestariannya, tiba tiba diakui dan diterbitkan surat oleh oknum salah satu perusahaan. Masalah ini berawal ketika menyebarnya pandemi covid-19 yang melanda Desa Rumah Sumbul sehingga mereka mencari solusi untuk mengatasi perekonomian yang menurun ditengah pandemi.

“Kami berencana akan mengelola 15 ha dari 80 Ha tanah tersebut, namun begitu kami kelola tiba tiba ada oknum yang melaporkan kami ke polisi dengan alasan telah memiliki SK Camat, sehingga masyarakat kami yaitu kelompok tani di laporkan ke pihak kepolisian. Sementara kami bekerja sama dengan pendiri desa menjaga tanah Ulayat tersebut elama puluhan tahun. Karena Pandemi ini kami ambil inisiatif mengelola sebagian tanah, disinilah terungkapnya ada oknum yang mengklaim tanah kami tersebut.

“Saya mewakili Desa Rumah Sumbul meminta tolong kepada bapak untuk membantu kami,” ujar Anthoni

Sedangkan Hendri Kusumo Sekretaris Kelompok Petani menjelaskan, akibat pandemi ini terganggu perekonomian. Akhirnya melalui pertemuan di balai desa utk membentuk kembali kelompok tani dan sepakat mengelola lahan di Desa Rumah Sumbul.

“Kami juga melihat berdasarkan peta yang dikeluarkan oleh Badan Statistik tahun 2009 makanya kami kelompok tani berani mengelola lahan tersebut. Kelompok tani sudah menanam ubi kayu dan pada 9 September 2021 kami diserang oleh Kelompok Desa tetangga yang dipimpin oleh kepala desanya, dan mengusir kelompok Tani dengan ancaman dan kata kata yang tak patut. Oleh karena itu kami kelompok tani berhenti bekerja karena gangguan ini. Kami minta kepada Bapak secara khusus untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya

Lape Gurusinga generasi ke-3 pendiri Desa Rumah Sumbul menyebutkan daerah Rumah Sumbul banyak mata air dan di zaman Belanda daerah tersebut disewa sebagai mata air Rumah Sumbul itu untuk di alirkan ke kota Medan.

“Saya 15 tahun menjadi kepala Desa Rumah Sumbul. Debit air  ke kota Medan 180 liter per detik. Tahun 1990 saya menjadi Kepala Desa dan bekerja di PDAM Tirtanadi selama 20 tahun mengabdi dan ditugaskan untuk mengawasi 80 hektar kawasan di Rumah Sumbul tersebut,” ungkapnya

“Kesepakatan kami dengan masyarakat desa kami akan membangun balai desa disana di Rumah Sumbul. Pada 8 September 2021 kami tau bahwa ada yang mengakui tanah desa kami ini. Kami melapor ke Polsek namun tidak ada tanggapan,” tambah anggota Kelompok Tani

Sementara Ketua BPD Jingkat Gurusinga mengatakan, masyarakat berkordinasi dengan pihaknya untuk masuk ke lahan itu di Dusun 3 Desa Rumah Sumbul. “Kami sampaikan ke Pemdes keabsahan surat tersebut. Kami bawa kelompok tani ke kantor Camat dan kami tanyakan permasalahan ini ke Kecamatan dan diterima Sekretaris Kecamatan (Sekcam), Edi, tanggapan Sekcam untuk coba dikelola saja lahan tersebut.

Dari situ pihak BPD izinkan Masyarakat untuk mengelola lahan dan munculah gejolak dari desa tetangga. Pada 11September 2022 kami undang anggota dewan Gambo Tarigan untuk menenangkan kami. Lalu kami dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan pengrusakan dan saya pernah meminta perlindungan hukum melalui kecamatan karena saya dipanggil terus,” ujarnya

Menanggapi aspurasi massa, Sekdakab Deli Serdang Darwin Zein S.Sos mengatakan mewakili Pemkab Deli Serdang menyimak apa yang telah sampaikan tentang objek masalah tanah di Desa Rumah Sumbul Kecamatan Sibolangit.

“Data yang ada sama kami saat ini yaitu lokasi ini seluas 80 Ha untuk pencadangan air PDAM Tirtanadi. Kami juga akan undang pihak PDAM, Kapolrestabes Medan dan pihak terkait juga. Dan akan kami rapatkan tentang masalah ini.Bapak ibu sekalian akan kami undang semua dan akan kami diskusikan ke bapak Bupati Deli Serdang langkah-langkah yang akan dilakukan. Secara khusus tanah ini ada sejarahnya, kenapa tiba tiba ada pemiliknya. Maka nanti akan kami cari tahu. Ini menjadi masukan dan minggu depan kami akan undang semua, Dinas Kehutanan Provinsi dan termasuk PDAM Tirtanadi. Nanti akan kami diskusikan langkah langkah untuk ketenangan kedamian masyarakat Desa Rumah Sumbul Kecamatan Sibolangit,” jelas Sekdakab Deli Serdang

Kordinator Unjuk Rasa menambahkan ada satu hal ketakutan ditengah masyarakat karena sampe detik ini secara bergantian masyarakat dipanggil Polsek Pancur Batu. “Berkaitan hal tersebut kaau  pak Sekdakab berkenan untuk menyampaikan ke Polrestabes Medan masalah ini selesai untuk menjaga ketenangan di Desa Rumah Sumbul agar bisa bapak surati Kapolrestabes Medan jangan ada lagi masyarakat yang dipanggil-panggil. Sementara masyarakat yang awam merasa ketakutan dan cemas,” tambahnya

Mengenai hal ini, Sekdakab Deli Serdang, Darwin Zein, mengatakan jika pihaknya tidak bisa mencampuri masalah hukum tetapi nanti akan diundang termasuk Kapolrestabes, untuk masalah ini, Pemkab Deli Serdang juga akan mengundang Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumut

“Menurut kami kepolisian itu pasti profesional melaksanakan tugas. Mohon bersabar secara aturan kehutanan itu wewenangnya Pmerintah Pusat bukan Kabupaten, akan kita cari jalan keluarnya,” tambah Kepala Inspektorat Deli Serdang Edwin Nasution

Sekira pukul 12.00 WIB mediasi selesai, dan perwakilan massa puas dengan hasil mediasi, sehingga massa menbubarkan diri dengan tertib. (man)

Mungkin Anda juga menyukai