CALEG GOLKAR

Sofian Simpan Sabu Dalam Kamar

Deli Serdang (medanbicara.com) – Sofian Ginting (40) diamankan Sat Narkoba Polres Deli Serdang dari kediamannya di Dusun I, Desa Tanah Gara Hulu, Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deli Serdang.

Informasi dihimpun, sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun I Desa Tanah Gara Hulu, Kecamatan STM Hulu persisnya di rumah Sopian sering dijadikan transaksi narkoba jenis sabu.

Setelah menerima informasi, petugas melakukan penyelidikan. Tiba disana, petugas langsung mengamankan Sofian Ginting dan dilakukan penggeledahan.

Dalam kamar Sofian Ginting petugas menemukan 10 paket shabu dengan berat bruto 11,01gram. Saat diinterogasi oleh petugas, Sopian ginting mengakui barang bukti tersebut miliknya. Guna penyidikan Sopian Ginting dan barang bukti sabu 11, 01 gram sabu diamankan ke komando.

Kasat Narkoba Polres Deli Serdang saat dikonfirmasi, Sabtu (12/10/2019) siang menyebutkan Sopian Ginting diamankan pada Sabtu (5/10/2019) sekira pukul 16.00 wib. "Tersangka Sopian Ginting sudah diperiksa dan dijerat pasal 114, 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara,"sebutnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai