CALEG GOLKAR

Sofyan Nasution dan Mion Tarigan Penuhi Syarat Dukungan

Lambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) /net

 

LUBUK PAKAM (medanbicara.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang telah menutup penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon  perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang tahun 2018 sekira pukul 00.00 Wib, Rabu (29/11).

Dari hasil tim verifikasi KPU Kabupaten Deli Serdang, hanya dua bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan yakni, Sofyan Nasution-Jamilah SH dan Mion Tarigan SE-Drs Zainal Arifin.

Sementara, bakal pasangan calon Sulaiman-Syamsuddin Lubis dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan minimal  87.496 fotocopy identitas kependudukan (KTP Elektronik) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deliserdang dengan sebaran 12 Kecamatan dari 22 Kecamatan di Kabupaten Deliserdang.

Ketua KPU Kabupaten Deliserdang Timo Dahlia Daulay melalui Koordinator Divisi Teknis Arifin Sihombing didampingi anggota Komisioner Boby Indra Prayoga dan Rajuddin Batubara menerangkan, bakal pasangan calon Sulaiman-Syamsuddin Lubis tidak memenuhi syarat dukungan.

“Bakal pasangan calon Sulaiman dan Syamsuddin Lubis tiba di Kantor KPU Delisersang sekira  21.30 Wib.Awalnya tim Sulaiman mengatakan hardcopy sudah lengkal. Sehingga, setelah dibicarakan dengan pimpinan dan memutuskan untuk menerima,”sebut Arifin.

Namun kata Arifin, ternyata tidak ada sehingga, tidak memenuhi syarat. Bakal pasangan calon Sulaiman – Samsudin Lubis tidak memenuhi syarat, mereka hanya membawa 8 ribu fotocopy KTP tidak memenuhi syarat minimal 87.496 fotocopy KTP.

Sementara, bakal pasangan calon Sofyan Nasution -Jamilah dinyatakan memenuhi syarat dukungan.

“Jumlah dukungan dalam hardcopy  formulir Model B.1-KWK Perseorangan 111.296 orang  tersebar di 18 Kecamatan serta dinyatakan lebih dari jumlah minimal dan sebaran dukungan. Jumlah fotocopy identitas kependudukan atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menjadi lampiran Formulir Model B.1-KWK Perseorangan sebanyak  88.044  pendukung lebih dari jumlah minimal dukungan,”sebutnya.

Kemudian, jumlah dukungan yang terdapat dalam softcopy formulir model B.1-KWK Perseorangan sebanyak  99.928 orang  tersebar di 19 Kecamatan. Berdasarkan hasil penelitian bakal pasangan calon perseorangan Sofyan Nasution – Jamilah dinyatakan memenuhi syarat yang selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi.

Arifin Sihombing juga menjelaskan bakal pasangan calon perseorangan Mion Tarigan – Zainal Arifin juga  memenuhi syarat dukungan.

“Jumlah dukungan yang terdapat dalam hardcopy formulir  Model B.1-KWK Perseorangan sebanyak  99.965 orang tersebar di 16 Kecamatan lebih dari jumlah minimal dan sebaran dukungan,”katanya.

Jumlah fotocopy identitas kependudukan atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menjadi lampiran Formulir Model B.1-KWK Perseorangan sebanyak  93.965 orang  lebih dari jumlah minimal dukungan. Jumlah  dukungan yang terdapat dalam softcopy formulir B.1-KWK Perseorangan sebanyak 90.031 orang tersebar di 16 Kecamatan.

“Berdasarkan hasil penelitian bakal pasangan calon perseorangan Mion Tarigan – Zainal Arifin memenuhi syarat, selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi,”ujarnya. (man)

 

 

 

 

 

Mungkin Anda juga menyukai