CALEG GOLKAR

Srett…Jambret HP Cewek, 2 Pelaku Diteriaki Sambil Ditarik Si Cewek, Jatuh, Ditangkap Warga

Tersangka saat diamankan. (Ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com)-Dua pelaku jambret, Bayu Septian (21), warga Dusun III, Gang Kampung Baru, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang dan Putra Ardiansyah (26), warga Jalan Bandar Labuhan, Gang Peston, Dusun III, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, ditangkap warga, usai menjambret hape Oppo milik Anjani (21), warga Jalan Limau Manis, Gang Telkom, Pasar 14, Dusun III-B, Desa Limau Manis, Kecamatam Tanjung Morawa, Kamis (20/8/2020) sekira pukul 20.00 WIB.

Kedua pelaku jambret itupun selamat dari amuk massa karena langsung dijemput personel Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang

“Kedua pelaku diamankan masyarakat di Jalan Tirta Deli, Desa Tanjungmorawa A, Kecamatan Tanjungmorawa,” kata Kapolsek Tanjungmorawa, AKP Sawangin kepada wartawan, Jumat (21/8/2020).

Peristiwa itu berawal saat korban dibonceng naik sepeda motor Vario oleh temannya, Dewi Rahayu (22), warga Dusun III, Desa Limau Manis, melintas di lokasi kejadian.

Tiba-tiba kedua pelaku yang mengendarai sepedamotor Vario BK 3244 MBB, memepet korban dan temannya. Secepat kilat, salah seorang pelaku merampas hape yang sedang diotak-atik korban. Sadar hapenya sudah berpindah tangan, korban spontan menggapai dan menarik baju salah seorang pelaku hingga terjatuh.

Seketika itu pula, korban berteriak. Teriakan korban yang melengking, memancing perhatian warga dan pengguna jalan lainnya. Tanpa dikomando, massa langsung menangkap pelaku yang terjatuh, sebagian lagi mengepung satu pelaku lainnya yang masih di atas sepedamotor. Keduanya pun tak berkutik ditangkap massa.

Kabar tertangkapnya kedua pelaku cepat menyebar ke personel Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, yang langsung datang ke lokasi mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti hape Oppo milik korban dan kereta Vario BK 3244 MBB yang dikendarai kedua pelaku.

Guna pemeriksaan, Bayu Septian yang tak memiliki pekerjaan menetap dan Putra Ardiansyah yang bekerja buruh harian lepas itu diangkut ke komando.

“Waktu kita interogasi, kedua pelaku ini memang spesialis jambret hape. Sudah berulangkali mereka beraksi. Tidak hanya menjambret, keduanya juga mencuri hape dari dalam rumah korban-korbannya. Jadi, sebelum beraksi, memang mereka sudah mengatur rencana terlebih dulu,” terang Sawangin.

Untuk kedua tersangka, sebut Sawangin, dijerat Pasal 365 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (man)

Mungkin Anda juga menyukai