CALEG GOLKAR

Ssst…Kades dan 2 Warga Jadi Tersangka Dugaan Perambahan Hutan di Desa Gunung Manumpak B

Truk kayu yang keluar dari lokasi penambangan. (ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com)-Kepala Desa (Kades) Gunung Manumpak B, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang berinisial JS dan dua warga berinisial KS dan MG ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus SIk, Jumat (14/8/2020) pagi mengtakan, penetapan Kades JS dan dua warga berinisial KS dan MG sebagai tersangka sesuai hasil pemeriksaan saksi-saksi dan diperkuat dengan keterangan saksi ahli dari Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara, jika penebangan kayu di Desa Gunung Manumpak B, Kecamatan STM Hulu masuk kawasan hutan.

“Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” sebut Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus SIk

Terkait izin penambangan yang dimiliki PT Adiguna Makmur, menurutnya, sampai saat ini perpanjangan izinnya belum dikeluarkan oleh instansi terkait. Sesuai peraturan, perpanjangan izin penambangan harus dilakukan 2 tahun sebelum izin berkahir.
“Kalau perpanjangannya belum keluar, sama saja tidak ada,” pungkasnya

Sementara itu General Manager PT Adiguna Makmur (AM) Cetak Barus kepada sejumlah wartawan beberapa waktu lalu mengakui jika izin pertambangan yang dimiliki PT Adiguna Makmur berkahir pada Maret 2019.

“Sudah diperpanjang tapi belum keluar,” ujarnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai