CALEG GOLKAR

Ssst…Mantan Kacab Pembantu Bank Sumut Tanjung Morawa Ditahan di Lapas Lubuk Pakam, Ini Kasus Yang Menjeratnya…

Mantan Kacab Pembantu Bank Sumut saat akan ditahan. (man)

DELISERDANG (medanbicara.com)- Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menetapkan mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Sumut Tanjung Morawa berinisial HMH jadi tersangka dalam kasus dugaan penyaluran kredit fiktif sebesar Rp 2,8 miliar pada tahun 2013 lalu, Jumat (14/6/2019) siang.

Dalam keterangannya, Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Harly Siregar SH didampingi Kasipidsus, Afrizal Munawan SH dan Kasi Intel M Iqbal mengatakan, jika HMH ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyaluran kredit fiktif sudah memenuhi seluruh unsur hukumnya.

Atas penetapan status tersangka itu dan untuk memudahkan proses penyidikan maka HMH ditahan selama 30 hari ke depan di Lapas Lubuk Pakam.

“Untuk memudahkan penyidik kejaksaan dalam proses pemeriksaan maka HMH ditahan,” kata Harly Siregar pada sejumlah wartawan.

Menurut Harly, sebelumnya dalam kasus dugaan penyaluran kredit fiktif yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar ini, pihak Kejari Deliserdang sudah menetapkan 3 orang menjadi tersangka.

“Mantan Kasi Pemasaran berinisial AS sudah ditahan dan hari ini Mantan Kacab Pembantu berinisial HMH resmi ditahan. Sedangkan penerima aliran dana berinisial Ciu masih DPO,” sebut Kajari Deliserdang. (man)

Mungkin Anda juga menyukai