Suami Istri Digerebek ‘Main’ Barang Enak, Idih…Barangnya Lumayan Besar
DELISERDANG (medanbicara.com)-Sepasang suami istri (pasutri) di Pasar 12 Jalan Perjuangan, Gang Kolam 1, Desa Marindal 2, Patumbak, Sumut dijegrek polisi, karena kedapatan ‘main’ barang enak alias sabu-sabu.
Pasutri berinisial FS dan istrinya SAR (28) ini diringkus bersama seorang kaki tangannya berinisial WI (20) dalam penggerebekan yang dilakukan Polsek Patumbak, Jumat (19/10/2018) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
“Dalam penggerebekan itu ada 3 orang yang berhasil terjaring, dua diantaranya pasangan suami istri,” kata Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Budiman Simanjuntak, Sabtu (20/10/2018).
Dijelaskan Budiman, dalam penggerebekan itu berhasil diamankan barang bukti lumayan besar yakni sebungkus plastik klip besar berisi 15,90 gram sabu, timbangan elektrik dan 5 bungkus plastik klip besar berisi plastik klip baru yang didapat dari pasangan suami istri.
Sedangkan dari WI barang bukti yang disita berupa 1 plastik klip berisi 0,14 gram sabu.
“Penggerebekan itu dilakukan guna menindaklanjuti pengaduan dan keresahan masyarakat atas kegiatan para tersangka. Saat ini ketiganya sudah diamankan di Mapolsek Patumbak,” tukasnya. (pjs)