CALEG GOLKAR

Sudah Bagus Jual Mie, 4 Warga Aceh Ini Beralih ‘Main’ Barang Haram, Digerebek Barangnya Besar

ilustrasi

NAMORAMBE (medanbicara.com)-Bagus-bagus jadi pedagang mie Aceh. Eh…beralih ‘main’ barang haram. akibatnya, B (34), Z (43), Iw alias Pincang (35) dan A alias Berewok (35) diamankan personel Ditres Narkoba Poldasu dari salah satu rumah, di Dusun I Desa Batu Penjemuran, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, Kamis (19/7/2018).

Informasi diperoleh, kedatangan 10 orang personel Ditres Narkoba Poldasu itu disebut-sebut sudah lama melakukan proses penyelidikan, di Dusun I, Desa Batu Penjemuran, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang. Pasalnya, ada dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 6 paket dan diperkirakan seberat 6 kg.
Tak mau buruannya lepas, petugas langsung melakukan aksi dan mengamankan 4 orang pria asal NAD yang berprofesi pedagang mie Aceh itu. Hasilnya, dari lokasi rumah milik warga Medan yang dikontrak ke-4 warga NAD itu petugas mengamankan 4 paket barang bukti diduga sabu. Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, ke-4 pria asal NAD dan barang bukti kabarnya langsung dibawa ke komando.

Kepala Desa Batu Penjemuran, M Jasa Gurusinga saat dikonfirmasi melalui selulernya membenarkan peristiwa tersebut. Namun, dirinya tak mengetahui pasti berapa banyak barang bukti yang diamankan petugas Ditres Narkoba Poldasu itu.
“Tempat itu dikontrak mereka selama 3 tahun sejak 2016 lalu. 4 orang itu langsung dibawa ke Poldasu”, kata M Jasa Gurusinga.

Terpisah, Kapolsek Namorambe, AKP Zainudin Lubis saat dikonfirmasi melalui selulernya membenarkan kejadian itu dan mengatakan jika keempatnya diamankan ke Poldasu guna pemeriksaan lebih lanjut. “Saya kurang tahu pasti nama keempatnya ataupun jumlah barang buktinya. Maaf ya,” sebut Zainudin Lubis. (man)

Mungkin Anda juga menyukai