CALEG GOLKAR

Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Kejari Deli Serdang Bakar Barang Bukti 223 Perkara

Deli Serdang (medanbicara.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang membakar barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, Selasa (20/7/2021). 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Jabal Nur SH, kepada wartawan menjelaskan, pembakaran atau pemusnahan barang bukti itu terdiri dari 31 perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), 15 tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum (Kamneg) dan tindak pidana umum lainnya, 177 tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya.

Lanjutnya, untuk perkara Oharda barang bukti yang dimusnahkan berupa kayu, baju, calana, dan barang bukti lainnya. Untuk perkara Kamneg dan tindak perkara lainnya barang bukti yang dimusnahkan berupa egrek, bambu, along-along, dan barang bukti lainnya.

“Untuk tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 1.817,72 gram, ganja seberat 41.856,71 gram, ektasi sebanyak 69,5 butir, psikotropika jenis pil merk Happy Five sebanyak 2.297 butir, HP, Timbangan Elektrik, alat hisap sabu dan barang bukti lainnya,” urainya.

Ditambahkannya, barang bukti jenis sabu atas nama terdakwa Helmi berat bruto 1.484 gram, Saputra alias Cebol barang buktinya seberat 58,66 gram, Suherwanto alias Suher barang buktinya seberat 39,63 gram, Anuarudin alias Adek barang buktinya seberat 22,92 gram. 

“Barang bukti ganja atas nama Ali Usman seberat 26 kg, Sakti Gunanda alias Polo seberat 14 kg, psikotropika jenis pil merek happy five atas nama terdakwa Darmawan Saputra sebanyak 2.297 butir,” pungkasnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai