CALEG GOLKAR

Sule Oh Sule! Udah Mau Bebas Eh Di Tahanan Main ‘Barang Enak’, Sama Hakim Ngakunya Begini…

Sule saat mendengarkan keterangan saksi petugas Rutan. (ist)

PANCURBATU (medanbicara.com)-Surendra alias Sule (41), warga Desa Tengah, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang, Sumut, menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Pancurbatu, Senin (3/9/2018).

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Rina Sibarani, SH, itu untuk mendengarkan keterangan tiga orang saksi dari pihak Cabang Rutan Pancurbatu. Dalam persidangan tersebut, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Suhandri Umar Tarigan, SH.

Jaksa Penuntut Umum, Eri Siregar, SH dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa ditangkap petugas Cab Rutan Pancurbatu di kamar sel nomor 7 Blok B, Jumat (10/5/2018). Dari pakaian milik napi ini ditemukan 2 paket kecil barang enak alias sabu-sabu.

Awalnya, Kacab Rutan Pancurbatu, Ramanson Ginting beserta anggotanya melakukan razia mendadak di seluruh ruangan sel. Lalu, saat memeriksa ruangan sel nomor 7 Blok B, petugas sipir menemukan dua paket kecil narkoba jenis sabu-sabu dari dalam saku celana milik terdakwa Surendra alias Sule.

Setelah melakukan pemeriksaan intern terhadap napi yang dihukum selama 4 tahun terkait kasus narkoba ini, Kacab Rutan Pancurbatu kemudian menghubungi petugas Polsek Pancurbatu. Tak lama kemudian, Tim Reskrim Polsek Pancurbatu turun ke TKP melakukan penyelidikan.

Untuk pemeriksaan lanjut, napi yang rencananya akan menghirup udara segar (bebas) sekitar 2 minggu yang akan datang ini diboyong ke Mapolsek Pancurbatu berikut barang bukti. Dalam pemeriksaan di kantor polisi, tersangka membantah kalau barang haram tersebut miliknya.

"Barang enak (sabu-sabu) itu bukan milik saya. Pas dilakukan pemeriksaan di kamar sel nomor 7 Blok B, saya sedang mandi, dan setelah usai mandi petugas Cab Rutan Pancurbatu langsung mengamankan saya," kata terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 112 ayat (1) jo 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009.

Untuk mendengarkan keterangan saksi yang meringankan, majelis hakim mengundurkan sidang hingga Rabu (5/9) medatang. (gin)

Mungkin Anda juga menyukai