CALEG GOLKAR

Surat Kesehatan Untuk Pengurusan SIM di Deli Serdang Diduga ‘Menyalahi’ Peraturan Kapolri

Deli Serdang (medanbicara.com) – Surat Kesehatan untuk pengurusan SIM di Satlantas Polresta Deli Serdang yang dikeluarkan oknum dokter berinisial IK diduga ‘menyalahi’ Peraturan Kapolri No 5 Tahun 202, tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi yang ditandatangani Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo. 

Pasalnya, Surat Kesehatan yang diterbitkan oleh dokter berinisial IK diduga bukan dokter pemerintah, dan tidak mendapat rekomendasi dari Biddokkes Polda Sumut. Dokter IK membuka praktik di Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Padahal dalam Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2021 dalam Pasal 11 ayat 2 berbunyi, pemeriksaan kesehatan jasmani sebagaimana dimaksud dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah.

Menanggapi hal ini Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIk ketika dikonfirmasi, Sabtu (9/4/2022) siang mengatakan, surat kesehatan untuk pengurusan SIM bisa dikeluarkan oleh dokter yang memiliki izin praktek. Ketika ditanya apakah dokter IK memiliki atau mendapat rekomendasi dari bidang kedokteran dan kesehatan Kepolisian Daerah Sumut? Perwira berpangkat tiga melati emas di pundaknya itu menjawab surat kesehatan untuk pengurusan SIM bisa dikeluarkan dokter yang memiliki izin praktik.

Sementara Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Deli Serdang, dr Ade Budi Krisna ketika dikonfirmasi wartawan menyebutkan, yang bisa mengeluarkan surat kesehatan untuk pengurusan SIM adalah dokter yang ada di pemerintahan.

“Izin praktek berlaku selama 5 tahun dan 6 bulan sebelum berakhirnya izin praktek harus diperpanjang,” jawabnya.

Terpisa dokter IK ketika dikonfirmasi pada Senin (11/4/2022) mengatakan masih di luar kota.

“Saya sudah konfirmasi mengenai surat kesehatan itu dan tidak ada lagi beredar,” jawabnya via Whatsapp. (Man)

Mungkin Anda juga menyukai