CALEG GOLKAR

Tahanan Tewas Dikeroyok 13 Tahanan, Motifnya Kesal Karena Gelapkan Sepeda Motor Mertua hingga Beri Kecupan Sama Tahanan Cewek

Wakapolresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait SIk didampingi Kasat Reskrim Kompol M Firdaus SIk, Kapolsek Lubuk Pakam AKP Hendri Yanto Sihotang SH, Wakasatreskrim AKP Antonius Alexander Piliang SH dalam paparannya, Selasa (22/12/2020) sore di Mapolresta Deli Serdang. (Ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com) – 13 tahanan Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Topan Pramana (31) hingga tewas di ruang tahanan Polsek Lubuk Pakam, Minggu (20/12/2020) sekira pukul 13.00 Wib.

Wakapolresta Deli Serdang ,AKBP Julianto P Sirait SIk didampingi Kasat Reskrim Kompol M Firdaus SIk, Kapolsek Lubuk Pakam AKP Hendri Yanto Sihotang SH, Wakasatreskrim AKP Antonius Alexander Piliang SH dalam paparannya, Selasa (22/12/2020) sore di Mapolresta Deli Serdang menyebutkan, ke 13 tersangka yang mengeroyok korban hingga tewas adalah Dayan Hutabalian (31), Martin Sintong Adinegoro Sibarani (24), Rehan Seteven Sarumaha alias La’o (15), Kurniawan alias Ompong (34), Mateus Hasiolan Sipartano Sibarani, Ivan Sitohang (23), Agus Presri Situmorang (35), Sofiyan (50), Dendi Irawan (22), Josep Jamartin Saragih (42), Dwi Agus Setiawan Nasution (27), Susandi (23), Muhammad Bobby (35).

Dari hasil pemeriksaan para tersangka, lanjut Wakapolresta Deli Serdang, motif pengeroyokan terhadap korban disebabkan korban Topan Pramana pernah menggelapkan sepeda motor mertua tersangka Dayan Hutabalian, sehingga membuat Dayan Hutabalian merasa kesal dan emosi.

Selain itu, korban Topan Pramana menggoda tahanan wanita dengan cara mengecupkan bibir dari jauh ke arah tahanan wanita bernama Fitri Nanda Sari Nasution , sehingga membuat para tahanan marah dan emosi.

Puncaknya pada Sabtu (19/12/2020) sekira pukul 13.30 Wib, korban Topan Pramana dipukul dan ditendang oleh beberapa tahanan secara bergantian, hingga korban mengalami luka di bagian bibir bawah mengeluarkan darah dan luka lebam pada mata sebelah kanan.

Kemudian korban mengeluh kesakitan kepada Aipda Karlos Hutabarat berupa perut tidak bisa buang angin. Selanjutnya Aipda Karlos Hutabarat membawa korban korban Topan Pramana ke Klinik Pratama untuk berobat. Setelah dibawa berobat, kemudian korban dimasukkan ke dalam ruang tahanan Polsek Lubuk Pakam.

Minggu (20/12/2020) sekira pukul 16.30 Wib, korban Topan Pratama kembali dikeroyok dengan cara menendang, memukul tubuh dan kepala korban hingga mengeluarkan darah dari mulut, hidung, telinga. Sehingga tahanan lainnya berteriak dan personel Polsek Lubuk Pakam yang sedang piket menuju sel ruang tahanan dan saat itu korban sudah dalam keadaan terlentang di lantai ruang tahanan.

Lalu korban dibawa ke RSUD Deli Serdang dan sekira pukul 19.50 Wib, dokter jaga RSUD Deli Serdang menyatakan jika korban Topan Pramana, warga Gang Bunga, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang itu sudah tewas.

“Hasil otopsi dari RS Bhayangkara Medan dr Ismu Rizal SpF SH dijumpai resapan darah yang luas pada kepala sampai dengan otak, dijumpai retakan dasar tulang tengkorak kepala, dijumpai robeknya penggantung usus, dijumpai resapan darah pada saluran cerna. Para tersangka dijerat pasal 338, 170 (3), 351 (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai