Tak Ada IMB, Pagar Tembok Milik Pengusaha Manisan Dirobohkan
DELISERDANG (medanbicara.com)- Trantib Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang dibantu Tim Terpadu dari Perizinan, Polsek Lubuk Pakam dan Koramil Lubuk Pakam merobohkan pagar tembok milik Acui pengusaha manisan, di Jalan Setia Budi Kecamatan Lubuk Pakam, Jumat (28/6/2019) sekira pukul 15.00 wib
Informasi diperoleh, perubuhan tembok sepanjang 15 meter setinggi 2 meter terpaksa dilakukan karena Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak ada. Bahkan pihak Trantib sudah tiga kali melayangkan surat peringatan agar pemiliknya mengurus izinnya, namun hingga surat pemberitahuan bongkar yang ketiga dilayangkan pada 27 Maret 2019 lalu tapi pemiliknya tidak juga mengurus IMB nya
Kabar beredar, pengurusan IMB terkendala karena alas hak lahan diragukan kepemilikannya. Maka untuk mengulur waktu pembongkaran tembok, pemilik melalui kuasa hukumnya memohon kepada Trantib Kecamatan Lubuk Pakam agar menunda pembongkaran. Tapi karena waktu yang sudah diberikan untuk mengurus IMB sudah lama yakni sejak 27 Maret 2019 maka Trantib Kecamatan Lubuk Pakam tak bisa mentolerir pelaksanaan pembongkaran pagar tembok tanpa IMB milik Aciu itu.
Pantauan di lapangan, sejumlah personel Satpol PP Kabupaten Deli Serdang dengan memakai martil besi membongkar pagar tembok permanen itu. Tak ada perlawanan dari pemilik tembok saat petugas penegak perda itu membongkar tembok. Sejam kemudian seluruh tembok berhasil dirubuhkan.
Kasi Trantib Kecamatan Lubuk Pakam, Rikardo, ketika dikonfirmasi di lokasi pembongkaran mengakui jika pemilik bangunan melalui kuasa hukumnya memohon agar pembongkaran ditunda.
“Kita tidak mau menunda pembongkaran karena sudah diberikan waktu dari 27 Maret 2019 agar pemilik mengurus IMB tapi tak diurus. Setiap mau dibongkar selalu dimohon ditunda tapi tak mau urus IMB,” sebut Rikardo. (man)