CALEG GOLKAR

Tak Indahkan Protokol Kesehatan, Acara Grand Opening Cafe Dibubarkan

Deli Serdang (medanbicara.com) – Polresta Deli Serdang bersama Pemkab Deli Serdang membubarkan kerumunan massa yang menghadiri kegiatan Grand Opening AMT 99 Cafe dan Resto, di Desa Empl. Kuala Namu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (21/1/2021) malam.

Setibanya di lokasi kerumunan, Kabag Ops Polresta Deli Serdang Kompol Chocky S Meliala, SH, SIK, MH, memberikan imbauan kepada para tamu undangan agar tetap mematuhi Protokoler Kesehatan, sesuai dengan surat edaran Gubernur Sumatera Utara dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.54/I/INST/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat bahwa kegiatan usaha dilaksanakan dengan batas waktu sampai pukul 22.00 Wib.

Pantauan wartawan yang melakukan peliputan, karena tidak mengindahklan protokol kesehatan pada pukul 20.45 wib, Tim Satgas Covid 19 membubarkan, disebabkan karena pihak penyelenggara tidak mematuhi imbauan protokol kesehatan sehingga menimbulkan kerumunan bagi para pengunjung dan tamu undangan.

Kabid Pencegahan Covid 19  Kabupaten Deli Serdang, Maramuda Pulungan, SPd kembali memberikan imbauan kepada para pengunjung, setelah selesai makan agar segera meninggalkan lokasi guna menghindari penambahan kerumunan.

“Setelah diimbau karena tetap tidak mengindahkan imbauan mematuhi Protokol Kesehatan, tim pun langsung membubarkan kegiatan tersebut guna memutus penyebaran mata rantai Covid-19 di wilayah Kabupaten Deli Serdang,” pungkasnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai