CALEG GOLKAR

Tak Mau Kena Ciduk Sendiri Bunyi, Spesialis Pencuri Bunga di Berbagai Daerah Digulung

Deli Serdang (medanbicara.com) – Dua pelaku pencurian bunga kembali ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang. Kedua pelaku Dian Ariandi Damanik (25) dan Irwan Lubis alias Iwan (30), keduanya warga Jalan Gatot Subroto Km 2 Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kotamadya Tebing Tinggi.

Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, AKP Sawangin SH melalui Kanit Reskrim Iptu OJ Samosir SH kepadawartawan, Jumat (10/9/2021), membenarkan kedua pelaku diamankan di Tebing Tinggi pada Kamis (9/9/2021) sore.

“Para tersangka ditangkap berdasarkan laporan pengaduan korban Teguh Prayuda (24), warga Jalan Medan-Tanjung Morawa Km 13,5 Dusun 12 Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang,” katanya.

Lanjutnya, penangkapan kedua pelaku merupakan hasil pengembangan atas penangkapan pelaku pertama bernama Pandi Irawan Lubis alias Boby. Dari hasil interogasi, Pandi Irawan Lubis alias Boby mengakui jika ia melakukan pencurian bunga bersama Dian Ariandi Damanik, Irwan Lubis dan berinisial L yang masih dalam pencarian.

Mendengar pengakuan Pandi Irawan Lubis alias Boby, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu OJ Samosir SH melakukan pengembangan. Awalnya tim mendapat informasi bahwa tersangka Irwan Lubis alias Iwan berada, di Jalan Gatot Subroto Tebing Tinggi sedang mengendarai sepeda motor Vario warna merah. Selanjutnya tim langsung mengamankan tersangka Irwan Lubis alias Iwan.

Kemudian tim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka Dian Ariandi Damanik dan diketahui sedang berada di rumahnya. Tim langsung mendatangi ke rumah Dian Ariandi Lubis, dan ternyata tersangka Dian Ariandi Damanik berada di sana dan langsung mengamankannya. Sedangkan temannya berinisial L berhasil melarikan diri. Guna pemeriksaan keduanya diangkut ke komando.

Dari hasil interogasi sementara kepada para tersangka, mengakui telah berulang kali melakukan pencurian bunga di wilayah hukum Kecamatan Tanjung Morawa yakni ada bulan Juli 2021, di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di samping kuburan cina. Tersangka Dian Ariandi Damanik bersama kawannya berinisial P alias Aput yang masih dicari melakukan pencurian bunga jenis Aglonema sebanyak 25 pot.

Pada bulan Agustus 2021, di Gang Harapan Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Deli, tersangka Irwan Lubis alias Iwan dan Dian Ariandi Damanik serta Leo Purba melakukan pencurian bunga Aglonema sebanyak 30 pot. Dan di daerah Medan maupun daerah Pematang Siantar. Hingga saat ini terhadap pelaku lain masih dilakukan pengembangan. (man)

Mungkin Anda juga menyukai