CALEG GOLKAR

Tanpa Plat Nomor Polisi, Mobil Plat Form Bandara Kualanamu Melintas di Jalan Umum

Deli Serdang (medanbicara.com)-Mobil operasional Bandara Kualanamu yang tidak memakai plat nomor polisi melintas di depan Mapolresta Deli Serdang, Sabtu (1/8/2020) sekira pukul 11.40 Wib.

Pantauan di lokasi, awalnya mobil operasional Bandara Kualanamu itu datang dari arah kawasan pekuburan Cina, Jalan Setia Budi, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan.

Persis di depan pintu gerbang masuk Mapolresta Deli Serdang, mobil yang hanya memakai tanda Plat Form Bandara Kualanamu itu berhenti sebentar lalu berbelok ke kanan menuju arah Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).

“Hebat kali deking mobil itu ya, sudah tak ada plat polisinya berani pula lewat dari sini?” celoteh warga di sekitar Mapolresta Deli Serdang.

Saat dikonfirmasi, Plt Manager Branch Comm Dan Legal Angkasa Pura 2 Bandara Kualanamu, Paulina Simbolon melalui Plt Assistant Manager Or Communication, Rahmat Mulia Lubis mengatakan, jika sejauh ini untuk kendaraan operasional bandara yang menggunakan plat form hanya berlaku di kawasan area bandar udara saja, tidak di gunakan di luar kawasan bandara.

Namun saat ini kendaraan yang menggunakan plat form untuk di luar bandara harus membuka plat formnya dan menggunakan plat kendaraan polisi.

Terkait mobil operasional yang menggunakan plat form saat ini adalah kendaraan BK 8060 MQ yang keluar dari kawasan bandar udara untuk melaksanakan tugas di luar bandar udara, namun personel mengendarai kendaraan tersebut lupa untuk menggunakan plat kendaraan polisi.

“Kami akan lebih menertibkan lagi bagi para personel yang menggunakan kendaraan operasional bandar udara. Semoga ke depannya tidak terulang kembali,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIk melalui Kasat Lantas, Kompol Rina Tarigan SIk menjelaskan bahwa setiap kenderaan yang melintas di jalan raya harus memiliki surat kenderaan atau identitas kenderaan bermotor yang sesuai dengan peruntukannya. Artinya harus ada pertanggungjawaban secara hukum.

“Kalau menurut aturan tidak boleh seperti itu,” kata Kompol Rina Tarigan SIk. (man)

Mungkin Anda juga menyukai