CALEG GOLKAR

Tega! Dua Tukang Tempel Ban Pukuli Pria Asal Tapsel Sampek Tewas, Gara-garanya Sepele…

Pardomuan Ritonga. (ist)

DELI SERDANG (medanbicara.com)–M Edo Siregar (21) dan Pardomuan Ritonga (23) bakal lama menghuni penjara. Pasalnya, kedua warga Desa Biru, Kecamatan Aek Bilah, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumut itu tega menghabisi nyawa Sawaluddin Hutagalung (29), warga Lingkungan II Kelurahan Angkola Barat, Kabupaten Tapsel, Sumut. Kedua pekerja tambal ban itu mengira korban maling.

M Edo Siregar (ist)

Peristiwa mengenaskan itu terjadi di belakang bengkel tambal ban milik J Simanjuntak, di Dusun III, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Minggu (12/8/2018) sekira pukul 03.00 Wib.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Budiono Saputra SH didampingi Kanit Reskrim, Ipda OJ Samosir SH kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (17/8/2018) menyebutkan, peristiwa itu bermula ketika korban berada di belakang tambal ban dengan posisi jongkok.

Saat Edo Siregar ke belakang, dia memergoki korban dan mengira korban seorang maling. Spontan, pria yang sudah setahun bekerja di tambal ban itu berteriak maling. Teriakan Edo mengundang perhatian Pardomuan Ritonga rekan kerjanya dan menyusul Edo ke belakang bengkel tempel ban.

Melihat kedua pekerja itu datang, korban ketakutan dan berlari menyelematkan diri. Melihat korban berlari, Edo dan Pardomuan kian curiga dan terus mengejar korban. 50 meter dari lokasi bengkel tempel ban, korban terjatuh. Tanpa dikomando, Edo dan Pardomuan mengambil batu dan memukuli korban hingga tubuh dan kepala korban mengeluarkan darah.

J Simanjuntak pemilik tempel ban yang tahu akan kejadian itu mendatangi Polsek Tanjung Morawa dan sejumlah personel Polsek Tanjung Morawa dipimpin Kanit Reskrim, Ipda OJ Samosir SH turun ke lokasi kejadian.

Edo dan Pardomuan diamankan ke komando, sedangkan korban dilarikan ke RSUD Deli Serdang untuk mendapat perawatan medis. Namun nasib berkata lain, meski korban sudah diberikan pertolongan namun nyawanya tak bisa tertolong. Korban pun tewas di RSUD Deli Serdang.

“Korban sudah dijemput keluarganya dan dibawa ke kampung asalnya. Kedua tersangka dijerat pasal 170 ayat (1) ke 3e, pasal 338, pasal 351 ayat (3) KHUPidana dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara,” sebut perwira berpangkat tiga balok emas di pundaknya itu. (man)

Mungkin Anda juga menyukai