CALEG GOLKAR

Terciduk Makek Si Putih di Warung Tuak, Eh Nyanyi, Pemasok Barangtu pun Ikut Nyangkut

Kedua tersangka saat diamankan. (Ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com) – Unit Reskrim Polsek Galang Polresta Deli Serdang mengamankan Pristiwando Simanjuntak dan Ragil Sanjaya, Senin (1/3/2021) sekira pukul 05.30 Wib.

Informasi diperoleh, pertama kali Unit Reskrim Polsek Galang Polresta Deli Serdang mengamankan Pristiwando Simanjuntak, di Jalan Pertemuan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang. Dari celana panjang yang dipakainya, petugas menemukan satu plastik klip diduga berisi sabu.

Saat diinterogasi, Pristiwando Simanjuntak menerangkan, Minggu (28/2/2021) sekitar pukul 22.00 Wib, dia memakai narkoba di warung tuak Desa Kotangan, Kecamatan Galang, yang diperolehnya dari Ragil Sanjaya.

Petugas pun melakukan pengembangan dan mengamankan Ragil Sanjaya, di Gang Saraf Lingkungan V, Kelurahan Galang Kota, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang. Kepada petugas, Ragil Sanjaya mengakui jika sabu yang dipakai Pristiwando Simanjuntak diperoleh dari Ragil Sanjaya. Sedangkan alat isap bong merupakan milik Pristiwando Simanjuntak.

Kapolsek Galang Polresta Deli Serdang, AKP RGM Hutagalung SH saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim, Ipda R Sitanggang SH, Selasa (2/3/2021) pagi, membenarkan Pristiwando Simanjuntak dan Ragil Sanjaya diamankan dan selanjutnya diserahkan ke Satres Narkoba Polresta Deli Serdang. (man)

Mungkin Anda juga menyukai