CALEG GOLKAR

Terekam CCTV Curi 2 Kg Sarang Burung Walet, 2 Dicokok, 4 Diburon

Tersangka saat diamankan petugas. (Ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com)-Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang menangkap Marianto alias Ateng (35), Sabtu (20/6/2020) sekira pukul 11.00 wib.

Pria mocok-mocok warga Jalan Kesatuan Gang Cempaka, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang diamankan karena terlibat pencurian sarang burung walet. Sedangkan 4 temannya masih dikejar.

Informasi dihimpun, penangkapan Marianto alias Ateng berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/02/I/2020/SU/Resta DS/Sek Galang tanggal 08 Januari 2020.

Dalam laporan pengaduan korban Wikok, warga Jalan printis Kemerdekaan, Kelurahan Galang Kota, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang itu disebutkan, peristiwa pencurian sarang burung walet itu bermula Rabu (8/1/2020) sekitar pukul 01.35 Wib, saat korban sedang berada di rumahnya di Medan.

Pada saat itu korban terbangun dari tidur lalu mengambil handpone miliknya dan melihat rekaman CCTV gedung walet miliknya dari hendpone yang berada di lokasi kejadian. Saat itu korban melihat ada dua pria sedang berada di gedung walet dan mengambil sarang walet. Melihat hal itu, korban menghubungi Ateng dengan cara menelpon Ateng, tetapi Ateng tidak menjawab telepon dari korban.

Korban kembali menghubungi Ateng dan handphone Ateng tidak aktif. Kemudian korban langsung meluncur dari Medan menuju lokasi dan benar melihat sarang walet miliknya sudah hilang sebanyak 2 kg dan pelaku sudah tidak berada di lokasi kejadian. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp20 juta dan melaporkannya ke polisi.

Mendapat laporan korban, Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan. Hamdani Lubis alias Jems (35), warga Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang berhasil dibekuk Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.

Tersangka sebelumnya ditangkap karena kasus pembobolan rumah di Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam.

Saat diinterogasi, Hamdani Lubis mengaku ikut pencurian sarang burung walet milik korban di kawasan Kecamatan Galang.

dari keterangan Hamdani, tersangka Marianto alias Ateng dibekuk saat melintas di Jalan Pasar Hitam Galinda, Kelurahan Galang Kota Kecamatan Galang. Guna pemeriksaan, Marianto alias Ateng diangkut ke komando.

Sedangkan 4 pelaku lagi berinisial RB alias B (40), J (35), D (20) ketiganya warga Kecamatan Galang dan A (40) warga Kecamatan Lubuk Pakam masih dikejar Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.

Saat diinterogasi petugas, Marianto alias Ateng mengakui perbuatannya dan menyebutkan jika dia dan J bekerja sebagai penjaga walet milik korban dan RB alias B menawarkan kerjasama untuk melakuka pencurian sarang burung walet milik korban.

Lalu RB alias B mengajak Hamdani Lubis alias Jems dan A untuk masuk kedalam sarang burung walet. Setelah berhasil dicuri dan dijual, Marianto alias Ateng dan J mendapat bagian masing-masing Rp1 juta dari RB alias B. (man)

Mungkin Anda juga menyukai