CALEG GOLKAR

Terkait Galian Pasir Diduga Ilegal di Kecamatan Galang, Muspika Sudah Bolak-Balik Mendatangi Lokasi

Deli Serdang (medanbicara.com) – Lokasi galian pasir di bantaran Sungai Ular, di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang sudah bolak-balik didatangi musyawarah, pimpinan kecamatan (Muspika) Galang, agar pengelola galian pasir mengurus izin.

“Apabila izinnya belum ada, diminta aktivitas galian pasir agar dihentikan menunggu ada izin,” kata Camat Galang, Fitryan Sukri saat dikonfirmasi via selularnya, Minggu (26/12/2021) siang

Menurut Camat Galang, selain mendatangi lokasi galian pasir, pihaknya juga sudah memberikan data galian yang ada di wilayah Kecamatan Galang ke Polresta Deli Serdang.

“Yang paling terdepan untuk menertibkan itu adalah Balai Wilayah Sungai (BWS). Muspika sudah berupaya mengarahkan agar pengelola galian pasir mengurus izin, sehingga ada retribusi untuk pendapatan asli daerah (PAD). Namun sampai sekarang pengelola galian pasir belum mengurus izin, karena yang mengeluarkan izin kewenangan kementerian. Sudah lama galian pasir itu beraktivitas,” pungkas Camat Galang.

Sementara itu pada Selasa (15/6/2021) digelar rapat kordinasi pertambangan di Mapolresta Deli Serdang. Rapat kordinasi pada saat itu dipimpin Kapolresta Deli Serdang ketika dijabat Kombes Yemi Mandagi SIk dihadiri Asisten II Putra Jaya M yang mewakili Bupati Deli Serdang, Kapten JP Girsang mewakili Dandim 0204 Deli Serdang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang Ir Hartini Marpaung, Kepala Cabang Dinas Energi Sumber Daya Mineral Sumut Syahrul, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Deli Serdang Muhammad Salim, Plt Kasatpol PP Deli Serdang Darwin Sianipar, Kepala Bidang Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Deli Serdang Robert Sembiring, Camat Batang Kuis Avro Wibowo, Camat Sibiru Biru M Dani MS, Camat Galang A Fitrian Syukri, Camat Namorambe Amos F Karo Karo, Camat Tanjung Morawa M Irawadi.

Rapat kordinasi itu menghasilkan Forkopimda Kabupaten Deli Serdang, Bupati dan Dandim sangat mendukung inisiasi Polresta Deli Serdang, untuk mengimbau dan mengarahkan pelaku usaha galian C yang belum memiliki izin, agar mengurus perijinannya, sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat dan mengelola alam tanpa merusak lingkungan hidup.

Muspika Camat, Kapolsek dan Danramil agar mendata pelaku usaha pertambangan/galian golongan C yang ada di wilayahnya yang belum memiliki izin resmi. Selanjutnya akan diadakan kembali kegiatan rapat koordinasi terkait pertambangan/galian golongan C dengan mengundang pelaku usaha pertambangan galian C yang belum memiliki izin. Menghentikan sementara kegiatan pertambangan galian C tanpa izin, sampai pelaku usaha memiliki ijin usahanya. Pemerintah akan membantu pelaku usaha dalam hal pengurusan izin agar cepat dan tanpa adanya pungli.

Meski hasil rapat kordinasi pertambangan itu untuk menghentikan sementara kegiatan pertambangan tanpa izin sampai pelaku usaha memiliki izin, namun hal itu tak dipedulikan oleh pengelola galian pasir di Kecamatan Galang.

Buktinya, oknum pengelola galian pasir diduga ilegal berinisial SG yang berstatus PNS/ASN, T, J, I, K, A dan Iq, bebas menggali pasir di bantaran Sungai Ular, Kecamatan Galang. Setiap harinya puluhan truk berisi pasir diduga ilegal keluar dari lokasi galian tanpa ada hambatan atau larangan dari instansi atau aparat yang berwenang. (man)

Mungkin Anda juga menyukai