CALEG GOLKAR

Terkait Izin Tower di Kabupaten Deli Serdang Tahun 2015-2018, Kepala Bidang Perizinan Juga Pernah Dimintai Keterangan Oleh Kejari

Deli Serdang (medanbicara.com) – Selain Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Deli Serdang, Syarifah Alwah, Kejari Deli Serdang juga meminta keterangan Kepala Bidang Perizinan yang saat itu dijabat Fitriyan Sukri, terkait izin tower di Kabupaten Deli Serdang tahun 2015 hingga 2018.

Hal itu diakui oleh Fitriyan Sukri saat dikonfirmasi via Whatsapp, Rabu (30/9/2020). Fitriyan Sukri yang sekarang menjabat Camat Pantak Labu itu menyebutkan, jika tahun 2019 pernah dimintai keterangan oleh Kejari Deli Serdang terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) ketika menjabat sebagai Kepala Bidang Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Deli Serdang.

“Tapi saya tidak tahu apakah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Deli Serdang ketika saya menjabat kepala bidang, dimintai keterangan atau tidak oleh Kejari Deli Serdang,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Deli Serdang, Syarifah Alwah, saat dimonfirmasi Selasa (29/9/2020) mengakui pernah dimintai keterangan atau klarifikasi oleh Kejari Deli Serdang terkait izin tower tahun 2015 hingga 2018.

“Tahun 2015-2018, saya belum menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Ada sekitar 200 lebih tower yang ada di Kabupaten Deli Serdang. Saya tidak ingat pasti berapa yang memiliki izin dan berapa yang tidak memiliki izin,” jawabnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai