CALEG GOLKAR

Ternyata! Gadis 13 Tahun Itu Pertama Kali Diembat Abang Kandungnya Usai Nonton Film Bokef, Ketahuan, Eh Si Ayah Malah Minta Jatah

Sat Reskrim Polresta Deli Serdang menggelar konferensi pers kepada wartawan, Sabtu (9/1/2021) siang. (Ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com)-Kasus pencabulan gadis berusia 13 tahun berinisial DSN dengan tersangka AA (55) dan MI (16), yang merupakan ayah dan abang kandung korban, mengungkap fakta baru.

Saat Sat Reskrim Polresta Deli Serdang menggelar konferensi pers kepada wartawan, Sabtu (9/1/2021) siang, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus SIk, MH didampingk Wakasat Reskrim, AKP Antonius Alexander Putra, SH, MH, Kanit PPA, Iptu Resti Widya Sari, STrK, Kasubbag Humas AKP Ansari serta Kasiwas, Iptu K Sinurat menyebutkan, korban pertama sekali dicabuli oleh abangnya, MI.

MI melampiaskan hasrat kepada korban usai menonton film porno. Perbuatan bejat itupun dilakukan MI kepada korban adik kandungnya hingga beberapa kali.

“Tersangka MI melakukan perbuatan bejatnya kepada korban sebanyak 5 kali,” sebut Kasat Reskrim, Kompol M Firdaus SIk MH.

Namun beberapa pekan setelah mencabuli korban, aksi bejat MI diketahui oleh ayahnya, AA (55). Namun si ayah bukannya melarang atau memarahi MI. Justru pria yang bekerja sopir ini malah memintah jatah kepada korban.
Tak tanggung-tanggung, dalam kurun waktu 2018 hingga 2020, AA mencabuli korban hingga 20 kali.

Untuk penahanan kedua tersangka, lanjut Kompol M Firdaus SIk MH, pihaknya memisahkan kedua tersangka dari tahanan lain untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (3) Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76D, 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” sebutnya.

Terungkapnya perbuatan ayah dan abang kandung terhadap korban, saat korban bercerita kepada Rahmad Akbar pada Kamis (24/12/2020) sekira pukul 13.30 wib lalu, bahwa korban telah dicabuli AA dan MI yang merupakan ayah dan abang kandung korban.

Lalu Rahmad Akbar memberitahukan peristiwa miris itu kepada ibu korban, JU (50). Mendengar cerita Rahmad Akbar itu, malamnya sekitar pujul 19.30 Wib, JU langsung menanyai korban dan mengakui terus terang bahwa bapak kandung korban dan abang kandung korban telah mencabuli korban mulai tahun 2018 hingga tahun 2020

Bapak korban mencabuli korban sebanyak 20 kali, sedangkan abang kandung korban sebanyak 5 kali. Mendengar pengakuan polos dari korban, maka JU melaporkannya ke Polresta Deli Serdang sesuai LP/04/I/2021/SU/Resta DS, 05 Januari 2021.

Mendapat laporan pengaduan JU, Tekab Unit PPA Dipimpin Kasubnit PPA, Ipda MO Siagian dan Bripka DB Sihombing beserta 3 anggota lainnya melakukan penyelidikan.

Kamis (7/1/2021) sekitar pukul 21.30 wib, Tekab Unit PPA mendapat kabar jika kedua pelaku berada dalam kediamannya di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Tanpa buang waktu, petugas membekuk kedua pelaku dan mengangkutnya ke komando. (man)

Mungkin Anda juga menyukai