CALEG GOLKAR

Tersangka Pelaku Penggelapan dan Penadah Sepeda Motor Diamankan Unit Intel Kodim 0201/BS Medan

Kedua tersangka saat diamankan. (man)

Deli Serdang (medanbicara.com)-Unit Intel Kodim 0201/BS Medan mengamankan pelaku penggelapan dan penadah sepedamotor, Rabu (29/4/2020) sekira pukul 12.00 Wib.

Kedua pelaku Eben Ejer Sihombing (29) dan penadahnya Patar Rejeki Hutagaol (33), warga Jalan Pasar VII, Kecamatan Medan Denai.

Informasi dihimpun, Kamis (30/4/2020) penangkapan kedua pelaku berawal Selasa (28/4/2020), saat Tim Intel Kodim 0201/ BS Medan mendapat informasi dari masyarakat ada pelaku pencurian sepeda motor mengaku-ngaku angota TNI AD.

Selanjutnya satuan Unit Intel Kodim 0201/BS Medan melakukan penyelidikan dan menangkap Eben Ejer Sihombing.

Saat diinterogasi, Eben Ejer Sihombing mengaku telah menggadaikan sepeda motor tersebut kepada Patar Rejeki Hutagaol sebesar Rp700 ribu. Tanpa buang waktu, Unit Intel Kodim 0201/ BS Medan langsung mengamankannya berikut barang bukti sepeda motor Yamaha Mio warna hijau milik Bintara Adhy Putra (43), warga Dusun IX Desa Perdamean, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang yang digelapkan Eben Ejer Sihombing (21/01/2020) lalu, di Dusun V Desa Dalu XB, Kecamatan Tanjung Morawa.

Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang yang mendapat kabar penangkapan pelaku penggelapan dan penadah sepedamotor milik korban itu, melakukan kordinasi dengan Intel Kodim 0201/BS Medan dengan menjemput kedua pelaku berikut barang bukti ke Kodim 0201 /BS Medan. (man)

Mungkin Anda juga menyukai