CALEG GOLKAR

Tersangka Penipu Modus Bisnis HP Tawarkan Keuntungan Diserahkan ke Jaksa, Ini Korbannya…

Staf Pidana Umum Kejari Deli Serdang memeriksa identitas tersangka saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang. (man)

DELISERDANG (medanbicara.com)- Penyidik Polsek Lubuk Pakam melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka Muchlis Ferry Gunawan alias Ferry (33), warga Jalan Bakti Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Jalan Sutomo Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Kamis (25/7/2019) pagi.

Tersangka Ferry langsung diantar Bripka Dame Siahaan penyidik Polsek Lubuk Pakam yang menangani tersangka Ferry. Tak lama kemudian, tersangka Ferry diinterogasi Jaksa Ricky Maliki Sinaga SH. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka.

Tersangka yang merupakan pemilik toko ponsel ini dilaporkan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan bisnis HP dan akan memberikan keuntungan Rp10 juta per pekan kepada korban. Tak tanggung-tanggung, tersangka berhasil memperdayai tiga korban dengan kerugian ratusan juta rupiah.

Tersangka Ferry dibekuk berdasarkan laporan pengaduan korban Nove Ade Cjairi (32), warga Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Lubuk Pakam I-II Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang. Diawali saat korban bertemu dengan tetsangka di Masjid Jami’ Lubuk Pakam pada 31 Desember 2018 lalu. Tersangka menawarkan korban bisnis HP dan korban akan diberikan keuntungan Rp10 juta per pekan.

Merasa tertarik, korban memberikan modal Rp100 juta kepada tersangka yang diterima tersangka di rumah korban dan tersangka berjanji akan mengembalikan uang ditambah keuntungan pada 14 Januari 2019.

Saat tiba pada waktu yang dijanjikan tersangka, korban mendatangi tersangka ke toko ponselnya namun tidak ada. Begitu juga saat korban menelefon tersangka untuk meminta uangnya, tersangka memberikan janji saja tanpa merealisasikannya. Akhirnya korban melaporkannya ke Polsek Lubuk Pakam Nomor LP: LP/29/V/2019/SU/Res Ds / sek lbk pakam tanggal 02 mei 2019 sehingga tersangka diamankan Polsek Lubuk Pakam pada 30 Mei 2019

Setelah Polsek Lubuk Pakam melakukan interogasi dan pemeriksaan, ternyata korbannya bukan hanya satu orang saja. Dengan modus yang sama, korban berhasil memperdayai Aslam AF (48) setelah sebelumnya bertemu di Masjid Taqwa Lubuk Pakam.

PNS pada Dinas Kesehatan Deli Serdang, warga Dusun Lestari Desa Tumpatan Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang ini mengalami kerugian Rp 65 juta yang diberikan Aslam di toko FG-Store milik tersangka di Jalan Sutomo Lubuk Pakam. Aslam pun melaporkan Ferry ke Polsek Lubuk Pakam sesuai dengan LP/142/VI/2019/SU/Res DS/Sek Lbk Pakam.

Berhasil memperdayai dua korban, tersangka tetap mencari korban lain. Korban ketiganya adalah Heriyani (32), warga Dusun Sempurna Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam. Heriyani mengalami kerugian Rp25.500.000. Mirisnya, rumah tangganya hampir berantakan akibat dirinya jadi korban dari tersangka. Heriyani pun melaporkan tersangka ke Polsek Lubuk Pakam sesuai LP/41/VI/2019/SU/Res Ds. (man)

Mungkin Anda juga menyukai