CALEG GOLKAR

Tersangka Pernah Beli Sabu Diduga Dari Oknum Petugas, Istri Tersangka Berharap Tindakan Tegas Kapolri yang Baru

ilustrasi

Deli Serdang (medanbicara.com)-DSS (36), istri tersangka kasus narkotika berinisial KA alias A (42), warga Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, menaruh harapan kepada Kapolri yang baru Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar memeriksa dan memberikan tindakan tegas terhadap oknum petugas berinisial IF alias MI.

Harapan itu disampaikan wanita lima anak itu kepada sejumlah wartawan, Sabtu (23/1/2021). Menurut DSS, ia tidak mempersoalkan penangkapan suaminya dan diproses secara hukum. Namun ia juga berharap agar oknum petugas berinisial IF alias MI juga diproses, karena beberapa bulan suaminya pernah mengambil sabu dari IF alias MI.

“Saya sudah diperiksa pengamanan internal (Paminal) Seksi Propam Polresta Deli Serdang. Dalam berita acara pemeriksaan itu, sudah saya beberkan berapa lama suami saya pernah mengambil sabu dari oknum petugas berinisial IF alias MI. Bahkan lokasi dugaan pesta sabu dan seks yang sering digunakan oknum petugas berinisial IF alias MI juga sudah saya beberkan saat saya diperiksa. Jangan hanya masyarakat yang terlibat narkoba ditangkap, oknum aparat atau petugas yang terindikasi terlibat juga harus diproses,” tegas DSS

Seperti penuturan DSS kepada sejumlah wartawan sebelumnya KA alias A suaminya itu pernah beberapa bulan mengambil sabu dari oknum petugas berinisial IF alias MI. Namun KA alias A tidak tahan karena IF alias MI meminta jatah sabu dan uang. Sehingga KA alias A memilih membeli sendiri sabu ke Jalan Pancasila, Tembung, Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang.

Tapi upaya melepaskan diri dari IF alias MI justru berujung penjara.Jumat (8/1/2021) sekira pukul 20.00 Wib KA alias A ditangkap Satres Narkoba Polresta Deli Serdang dan menyita 2 gram sabu.

Mirisnya, setelah beberapa hari KA alias A ditahan, IF alias MI malah mendatangi KA alias A jika KA ditangkap karena masih bersama DSS dan belum menceraikannya.

“Saat KA alias A membeli sabu dari Jalan Pancasila, Tembung, KA alias A masih komunikasi dengan IF alias MI karena masih ada sangkutan uang Rp 500 ribu kepada AL. Tapi sudah dibayar DSS melalui IF alias MI,” pungkasnya

Sementara itu, selain memeriksa DSS, Paminal Polresta Deli Serdang juga sudah memeriksa tersangka AL yang pernah memberikan sabu kepada IF alias MI untuk diberikan kepada KA alias A. (man)

Mungkin Anda juga menyukai