CALEG GOLKAR

Terungkap! Tersangka Pelaku Pembunuh Pria Terbakar di Pondok Ditangkap di Dairi, Ini Pengakuannya…

Tersangka dan mayat korban saat ditemukan di TKP. (Ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com)-Diburon selama 4 bulan lebih, Edi Sanjaya Sembiring alias Jaya Sembiring (40), akhirnya ditangkap Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, di Desa Tengah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Jumat (22/1/2021) sekira pukul 21.00 Wib.

Jaya Sembiring ditangkap atas kasus pembunuhan Ngasil Tarigan (67), warga Dusun III Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), yang ditemukan tewas dalam gubuk di perladangan milik korban, di Dusun I Desa Simempar, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (10/9/2020) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus SIk MH kepada wartawan, Sabtu (23/1/2021) membenarkan penangkapan Jaya Sembiring. Dari hasil interogasi, Jaya Sembiring menerangkan bahwa pelaku mengakui perbuatan telah melakukan pembunuhan terhadap korban.

Pelaku mengaku melakukan pembunuhan tersebut seorang diri. Sebelum terjadi pembunuhan terhadap korban, pelaku sempat bertengkar mulut dengan korban karena permasalahan lahan tanah untuk dijual. Korban menyuruh pelaku untuk datang ke ladang korban menemui korban untuk membicarakan permasalahan tersebut setelah korban selesai ziarah.

Sesampainya di ladang korban pada malam hari seorang diri, pelaku dengan korban kembali bertengkar mulut tepatnya di batu yang di depan pondok korban. Namun korban saat itu langsung emosi dan korban langsung mengambil parang yang sudah disimpan korban di belakang celananya dan mengeluarkan parang dan langsung membacok ke arah pelaku.

Namun pelaku menangkis dengan tangan kiri pelaku dan mengenai mata jari tangan kiri pelaku. Pelaku sempat terjatuh di tanah dan pelaku langsung melakukan perlawanan dan menendang dengan kaki pelaku ke arah wajah korban dan korban terjatuh ke arah pondok dan mengenai tiang pondok tersebut dan dinding pondok roboh beserta tubuh korban.

Melihat korban terjatuh, pelaku langsung bergulat dengan korban di pondok itu sambil memukuli korban dan juga menginjak muka korban dengan lutut secara berulang-ulang, dan saat bergulat korban kalah dan kondisi kritis.

Karena korban kritis pelaku pergi meninggalkan korban. Dan saat itu ada bara api yang sedang menyala di pondok korban. Kebetulan di pondok tersebut pakaian korban berserakan dan menyala. Korban berteriak meminta tolong tapi pelaku tetap pergi meninggalkan korban dan saat pelaku meninggalkan korban, pondok tersebut belum terbakar.

Namun saat besok paginya pelaku datang melihat ke pondok korban dan pelaku tidak menyangka saat melihat korban juga sudah terbakar dan meninggal dunia di dalam pondok dalam kondisi hangus terbakar.

“Pelaku mengaku tidak ada melakukan pembakaran terhadap korban. Bahwa pelaku tidak ada menggunakan alat untuk melakukan penganiyaan terhadap korban hanya menggunakan tangan dan kaki saja,” sebut Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus SIk MH. (man)

Mungkin Anda juga menyukai