CALEG GOLKAR

Tiga Kawanan Tersangka Pelaku Pencuri Handphone di Rumah Kos Digaruk, Begini Cara Mainnya…

3 tersangka saat diamankan. (man)

DELISERDANG (medanbicara.com)-Tiga pria tersangka pencuri 2 HP android yang sedang dicas di tempat kos berinisial IL (24), IR (33) dan HS (30), ketiganya warga Jalan Industri Gang Tapai Dusun I, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, diringkus Tekab Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK melalui Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Sawangin, SH, ketika dikonfirmasi, Senin (30/3/2020) sore mengatakan sebelumnya 2 HP masing-masing merek Xiomi warna silver dan merek Realme warna biru milik korban Deri Pratama, ditinggal sebentar di kos, di Jalan Industri Desa Tanjung Morawa B, karena sedang dicas. Tak berapa lama, 2 HP android itu hilang digondol maling Sabtu (28/3/2020) sekira pukul 23.30 WIB.

“Mengetahui kedua HP miliknya telah hilang korban Deri Pratama pun membuat laporan ke Mapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang,” ujar AKP Sawangin.

Mendapati laporan korban, Tekab Polsek Tanjung Morawa bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan di lapangan diketahui bahwa salah satu tersangka IL sedang berada di rumahnya di Jalan Industri Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa.

Saat itu juga tersangka IL diamankan petugas tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, IL mengakui telah mencuri 2 unit HP itu bersama temannya IR dengan cara masuk melalui jendela kamar. Selanjutnya Tekab Polsek Tanjung Morawa mengejar IR dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.

Kepada petugas, kedua tersangka mengaku kedua HP itu telah dijual kepada HS seharga Rp1,9 juta. Mendapat pengakuan tersebut Tim bergerak mencari keberadaan tersangka HS dan melalui petunjuk tersangka IL, tersangka HS juga berhasil diamankan petugas tanpa perlwanan.

Dari tersangka HS didapati barang bukti berupa 2 unit HP masing-masing Hp merek Xiomi dan merek Realme. Ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang. (man)

Mungkin Anda juga menyukai