CALEG GOLKAR

Tindak Lanjut Instruksi Kapolri, Polresta Deli Serdang Amankan 18 Preman

Deli Serdang (medanbicara.com) -Sebagai tindak lanjut instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar jajarannya memberantas preman, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mengamankan 18 preman, Sabtu (12/6/2021) sekira pukul 17.00 Wib.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus SIk kepada wartawan menyebutkan, 18 preman diamankan berdasarkan laporan pengaduan masyarakat dengan titik lokasi melakukan pungutan liar (pungli) di pemutaran Jalan Besar depan Masjid PTPN II Simpang Kayu Besar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian Simpang Abdi KecamatanTanjung Morawa, Simpang Sungai Belumai, Kecamatan Tanjung Morawa, pemutaran Gang Benteng Dekat SPBU Kecamatan Tanjung Morawa, pemutaran Hotel Halay Ujung Serdang Kecamatan Tanjung Morawa.

18 preman yang diamankan yaitu, Daniel Situmeang (25), warga Desa Perdamean, Kecamatan Tanjung Morawa, Tondi Sinaga (48), warga Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Marlon Sitorus (38), warga Gang Sumber Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa.

Arno (52), warga Dusun I Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Andy (25), warga Desa Bangun Sari Baru Gang Saudara, Kecamatan Tanjung Morawa, Pringadi Tinambunan (32), warga Jalan Kebun Sayur Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa.

Mulianta Ginting (32), warga Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Ari Wardana (24), warga Dusun I Sei Belumai, Kecamatan Tanjung Morawa, Hamdani (38) warga Tanjung Morawa Km 2,5 Gang Rasmi, Kecamatan Tanjung Morawa, Budi (33), warga Gang Beo, Kecamatan Tanjung Morawa.

Faisal (35), warga Jalan Sungai Belumai Hilir Kecamatan Tanjung Morawa, Fery (16), warga Jalan Bangun Sari Gang Benteng, Kecamatan Tanjung Morawa, Herman (42), warga Jalan Gang Damai Amplas, Eboy Hatta (43) warga Jalan Bangun Sari Gang, Darmo Kecamatan Tanjung Morawa.

Rommeldo Gultom (35), warga Jalab Dwi Warna Kecamatan Tanjung Morawa, Wisnu (44), warga Jalan Suka Mulia Kecamatan Tanjung Morawa, Muhammad Abdul Zulfikri (25), warga Jalan Industri Dusun II Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Muhammad Rizal (22), warga Jalan Industri Dusun I, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa.

“Tindakan yang dilakukan mengamankan para pelaku pungli dengan melakukan pembinaan terhadap 18 preman, dengan memberikan tindakan fisik berupa push-up, shit up dan kurve di Mapolresta Deli Serdang, dan para pelaku pungli membuat surat pernyatan tidak mengulangi perbuatannya lagi,” sebutnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai