CALEG GOLKAR

Tuduh Minta Uang ke Sopir Bawa Material, Main Bacok Kepala, Pria Ini Ditangkap di Balik Pintu Rumahnya, 1 Kawannya Buron

Tersangka saat diamankan. (Ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com)-Tekab Unit Reskrim Polsek Galang Polresta Deli Serdang membekuk Ade Candra (38), dari rumahnya, di Dusun II Desa Tanjung Gusti, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (8/11/2020) sekira pukul 06.30 Wib.

Adi Candra diamankan terkait kasus penganiayaan terhadap korban, Ahmad Fahrizal Daulay. Sedangkan 1 pelaku lain masih diburon polisi.

Informasi dihimpun, peristiwa pembacokan terhadap korban terjadi Senin (14/9/2020) sekira pukul 22.15 Wib. Saat itu korban didatangi oleh Ade Candra dan W, yang masih buron. Lalu korban diajak ke lokasi perumahan yang sedang dalam pembangunan.

Di sana, korban dituduh mengganggu usaha abang Ade Candra dengan meminta-minta uang kepada sopir truk penyuplai meterial ke perumahan.

Lalu Ade Candra menganiaya korban dengan menggunakan sebilah parang hingga kepala korban mengalami luka robek. Usai membacok korban, Ade Candra dan W pergi meninggalkan korban. Sedangkan korban mendapat perawatan medis dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Galang Polresta Deli Serdang LP/96/IX/2020/SU/Res Ds/Sek Galang tanggal 14 September 2020.

Mendapat laporan pengaduan korban, sejumlah Tekab Unit Reskrim Polsek Galang Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Erikson David SH melakukan penyelidikan.

Minggu (8/11/2020), petugas Opsnal Unit Reskrim Polsek Galang Polresta Deli Serdang mendapat informasi bahwa Ade Candra sedang berada di rumahnya. Selanjutnya petugas menuju rumah Ade Candra dan mengamankannya saat bersembunyi di balik pintu kamar. Guna pemeriksaan, Ade Candra diamankan ke komando

Kapolsek Galang Polresta Deli Serdang, AKP RGM Hutagalung saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Erikson David, membenarkan Ade Candra diamankan kasus penganiayaan, sedangkan kawannya berinisial W masih diburon. (man)

Mungkin Anda juga menyukai