CALEG GOLKAR

Udah Ditangkapi, Yang 2 Ini Masih Jual Judi Buai Mimpi, Nyangkut, Rasain Wak…

Joni dan Suparmen diamankan Polsek Beringin dan Pagar Merbau. (ist)

DELISERDANG (medanbicara.com)-Lagi-lagi dua juru tulis (jurtul) judi buai mimpi diangkut Polsek Beringin dan Polsek Pagar Merbau.

Informasi diperoleh, Sabtu (18/1/2020), Polsek Beringin mengamankan Joni (32), warga Dusun VI Desa Pematang Biara, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Joni diamankan Kamis (17/1/2020) sekira pukul 15.30 Wib.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan uang tunai sebesar Rp70.000 dan menurut Joni bahwa uang tersebut merupakan uang pembelian/pemesanaan nomor togel, namun belum semua pemesan nomor yang membayar.

Selanjutnya Joni dan barang bukti satu HP warna hitam, satu lembar kertas rekapan togel, uang tunai sebesar Rp70.000, satu pulpen warna kuning diamankan ke Polsek Beringin.

Sementara Polsek Pagar Merbau juga mengamankan Suparmen (65), warga Dusun II Desa Sidodadi Batu Lapan Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang diamankan dari Warung Kopi Dedek, Dusun II Desa Sidodadi, Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang, Jumat (17/1/2020) sekira pukul 20.30 Wib.

Saat diamankan pelaku sedang menulis nomor pesanan di HP dan dari rekapan tulisan yang ada di kertas. Saat diinterogasi petugas, Suparmen memperoleh omzet berkisar Rp300.000 setiap putaran.

Selanjutnya Suparmen dan barang bukti satu buah HP merk Samsung warna hitam, dua kertas bertuliskan angka nomor KIM, Uang tunai sebesar Rp67.000, satu buah pulpen warna hijau kombinasi merk kuantum diamankan ke komando.

Paur Subbag Humas Polresta Deli Serdang, Iptu Masfan Naibaho SH saat dikonfirmasi, Sabtu (18/1/2020) membenarkan Joni dan Suparmen diamankan berikut.sejumlah barang bukti. (man)

Mungkin Anda juga menyukai