CALEG GOLKAR

Urine Positif Narkoba dan Tunjukkan Senjata Api, 2 Polisi Masuk Sel, Selain Itu…

Kepolisian Resor Kota Deli Serdang menggelar sidang disiplin kepada anggotanya, di Aula Tribrata Polresta Deli Serdang, Kamis (12/3/2020). (man)

DELISERDANG (medanbicara.com)-Kepolisian Resor Kota Deli Serdang menggelar sidang disiplin kepada anggotanya, di Aula Tribrata Polresta Deli Serdang, Kamis (12/3/2020).

Dengan komposisi kelengkapan sidang di antaranya pimpinan sidang Kabag Ren, Kompol Sugi Afandi Kabag Ren, pendamping pimpinan sidang Kasiwas, Iptu Karles Sinurat, Paur Min Pers 1 Bag Sumda, Ipda Rikki Sitanggang SH, Sekretaris Aiptu Joni Arianto Paur Min Pers 2 Bag Sumda, penuntut Ipda Hendrico Thomas Pardede Kanit Provos Sipropam.

Sidang disipilin yang berlangsung sejak pukul 16.30 Wib hingga selesai itu, 2 orang anggota kepolisian yaitu Bripka AHS dan Briptu RAM dihadirkan dan dimintai keterangan selaku terperiksa. Bripka AHS sehari-hari berdinas sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Bangun Purba serta Briptu RAM merupakan personel Polsek Beringin.

Keduanya diketahui telah melanggar peraturan disiplin karena urinenya positif mengandung narkotika, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Hasil sidang disiplin menyatakan Bripka AHS terbukti telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 3 huruf (g) dan pasal 5 huruf (a) dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 dan dihukum dengan hukuman disiplin berupa penempatan dalam tempat khusus atau dimasukkan ke sel Propam selama 21 hari serta penundaan mengikuti pendidikan selama 1 tahun berdasarkan putusan sidang dengan Nomor:Skep/11/III/2020 tanggal 11 Maret 2020.

Sedangkan Briptu RAM terbukti telah melakukan perbuatan menunjukkan senjata api dinas tidak pada tempatnya sebagaimana diatur dalam pasal 3 huruf (i) dan pasal 5 huruf (a) dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003, dan dihukum dengan hukuman disiplin berupa penempatan dalam tempat khusus dimasukkan dalam sel propam selama 7 hari serta penundaan mengikuti pendidikan selama 6 bulan berdasarkan putusan sidang dengan Nomor:Skep/10/III/2020 tanggal 11 Maret 2020.

Kasi Propam Polresta Deli Serdang, Iptu Sutarjo yang dikonfirmasi, membenarkan adanya sidang disiplin yang dilakukan oleh Sie Propam Polresta Deli Serdang terhadap dua anggota Polresta Deli Serdang.

“Pada dasarnya, sidang yang dijalankan oleh 2 anggota Polri tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri yang tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota. Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri akan dilakukan sidang disiplin, bila terbukti melanggar lagi akan dilakukan sidang kode etik Polri. Hal ini dilakukan Polresta Deli Serdang demi meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota sehingga ada efek jera," katanya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai