CALEG GOLKAR

Usai Gadaikan Angkot Milik Toke, Ucok Ditangkap di Kampungnya

Deli Serdang (medanbicara.com) – Usai sudah pelarian Fernando Sinukaban alias Ucok (28). Warga Dusun I Desa Namorambe Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli serdang ditangkap Polsek Namorambe dari Kios Pajak Terminal Namorambe, Sabtu (23/11/2019) sekira pukul 21.00 wib.

Informasi dihimpun, penangkapan sopir angkutan kota (angkot) ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/37/VI/2018/SU/Sek.Nm.Rambe tanggal 25 Juni 2018. Dalam laporan pengaduan itu disebutkan jika angkot milik korban Edi Suranta Gurusinga digadaikan tersangka.

Usai menggadaikan mobil milik tokenya itu, Fernando Sinukaban tak pulang-pulang kerumah. Namun pasca dilaporkan, Polsek Namorambe terus melakukan penyelidikan keberadaan tersangka. Hampir 1,5 tahun melakukan penyelidikan, Polsek Namorambe mendapat kabar jika Fernando Sinukaban pulang kampung dan berada disalah satu kios di terminal Namorambe.

Sejumlah personil dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gultom bergerak kelokasi kios yang disebutkan itu. Tiba disana, Petugas langsung mengamankan Fernando Sinukaban dan membawanya ke komando guna pemeriksaan.

Kapolsek Namorambe AKP Binsar Naibaho ketika dikonfirmasi, Minggu.(24/11/2019) sore membenarkan tersangka Fernando Sinukaban diamankan. "Dari pengakuan tersangka Fernando Sinukaban, mobil angkot milik korban digadaikan ke daerah Sei Mencirim. Tadi malam tersangka pulang ke kampungnya," jawabnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai