CALEG GOLKAR

Usia Udah Setengah Abad Masih Pungli, Sempat Diangkut Polisi, Untung Cuma Dinasehati

HE, barang bukti dan surat pernyataan. (man/ist)

DELISERDANG (medanbicara.com)- Personel Unit Reskrim Polsek Galang Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria berinisial HE (50), yang tertangkap tangan melakukan pungli di Jalan Perintis Kemerdekaan, tepatnya di depan Pajak Galang Kota, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (12/03/2020) pukul 11.00 Wib.

Penangkapan bermula saat personel unit Reskrim Polsek Galang mengadakan patroli dalam rangka Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (K2YD) di sekitar wilkum Polsek Galang Polresta Deli Serdang.

Saat tiba di lokasi, tepatnya di Jalan Perintis Kemerdekaan depan Pajak Galang Kota, Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang terpantau oleh personel seorang pria sedang melakukan pengutipan liar (pungli) terhadap seorang pengendara sepeda motor.

Petugas Unit Reskrim mengamankan pelaku dan barang bukti dan selanjutnya diangkut ke Mako Polsek Galang Polresta Deli Serdang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Saat diinterogasi, warga Jalan Cempaka Galang Kota, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang itu mengakui perbuatannya melakukan pengutipan liar terhadap para pengendara sepeda motor.

Usai diperiksa, selanjutnya HE dilakukan pembinaan serta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Kapolsek Galang Polresta Deli Serdang, AKP Teddi Napitulu SH mengimbau kepada masyarakat khususnya para sopir maupun pengendara sepeda motor apabila melihat praktik pungli seperti kejadian tersebut, agar segera melaporkan kepada pihak aparat penegak hukum agar bisa ditindaklanjuti. (man)

Mungkin Anda juga menyukai