CALEG GOLKAR

Viral! Pungli Sopir Truk Keluar dari Gudang, Pria Ini Dibekuk, Lemas…

Deli Serdang (medanbicara.com) – Meskipun para pelaku pungutan liar (pungli) sering ditangkapi Polresta Deli Serdang, namun tak membuat jera para pelaku pungli.

Kali ini, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang kembali meringkus pelaku pungli berinisial JU (38). Warga Jalan Industri Dusun I, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang itu dibekuk tak jauh dari kediamannya, Sabtu (30/10/2021) sekira pukul 14.00 Wib.

Informasi diperoleh, penangkapan JU berdasarkan rekaman video yang viral di media sosial. Dalam video itu terekam seorang pria menerima uang tunai dari sopir truk, yang baru keluar dari salah satu gudang usai bongkar-muat. Saat keluar dari gudang, penerima uang memberi isyarat agar truk pelan-pelan dan memberi kode agar sopir truk memberikan uang tunai.

Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK MH, ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Kompol Dr Muhammad Firdaus SIK MH, Minggu (31/10/2021), membenarkan telah mengamankan seorang tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap sopir truk.

Dalam pemeriksaan, JU mengaku bahwa setiap truk yang melakukan bongkar-muat, wajib membayar Rp20.000, dengan memberikan kwitansi berstempel salah satu organisasi/serikat. Sejumlah uang itu diberikan kepada ketua organisasi/serikat, sedangkan dia mendapatkan upah 25 persen dari uang yang dikumpulkan.

Dari tangannya diamankan uang tunai Rp45.000 yang diduga hasil pungli dan 4 lembar kuitansi berstempel organisasi/serikat. “JU kini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengaduan korban dan menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 9 tahun,” ujar Kasat Reskrim. (man)

Mungkin Anda juga menyukai