Wabup HMA Yusuf Siregar Sampaikan Penjelasan LKPJ Bupati Deli Serdang TA 2021
Deli Serdang (medanbicara.com) – Wakil Bupati Deli Serdang HMA Yusuf Siregar sampaikan LKPJ ( Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban ) Bupati Deli Serdang Tahun Anggaran 2021, pada Sidang Paripurna DPRD Deli Serdang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD H Nusantara Tarigan Silangit yang diikuti para Anggota DPRD Deli Serdang dan dihadiri,Sekdakab Darwin Zein S.Sos, unsur FKPD serta pimpinan OPD Pemkab Deli Serdang, di Ruang Sidang DPRD Deli Serdang, Jum’at (15/7/2022).
Wabup HMA Yusuf Siregar mengawali laporan LKPJ Bupati Deli Serdang TA 2021 menyampaikan, Adapun hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut meliputi capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan, kebijakan strategis yang ditetapkan, dan tindak lanjut rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada LKPJ Bupati Deli Serdang Tahun Anggaran 2020.
Pada laporan keterangan pertanggung jawaban ini kiranya dapat dibahas bersama dalam semangat kebersamaan dan persatuan untuk memajukan Deli Serdang, sehingga laporan ini dapat menjadi bahan kajian dan evaluasi guna pelaksanaan pembangunan Deli Serdang yang lebih baik lagi di masa yang akan datang untuk mewujudkan visi Kabupaten Deli Serdang sesuai rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Deli Serdang tahun 2019-2024 yaitu “Deli Serdang Yang Maju dan Sejahtera Dengan Masyarakatnya Yang Religius dan Rukun Dalam Kebhinekaan”, ucap Wabup.
Wabup menjelaskan, adapun target dan realisasi pendapatan daerah Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021 yakni, pendapatan asli daerah, dari target sebesar Rp.1.519.793.939.731,00 terealisasi sebesar Rp.928.687.258.003,33 atau 61,11%, dana perimbangan, dari target sebesar Rp.1.848.989.158.000,00 terealisasi sebesar Rp.1.874.524.548.144,00 atau 101,38%, transfer Pemerintah Pusat lainnya, dari target sebesar RP.356.225.939.000,00 terealisasi sebesar RP. 355.703.253.840,00 atau 99,85%, transfer Pemerintah Daerah, dari target sebesar 203.994.821.770,00 terealisasi sebesar Rp. 221.427.331.492,00 atau 108,55%, lain-lain pendapatan daerah yang sah, dari target sebesar Rp. 175.376.500.000,00 terealisasi sebesar Rp. 161.491.675.000,00 atau 92,08%. Dengan demikian total pendapatan daerah yang ditargetkan sebesar Rp. 4.104.380.358.501,00 terealisasi sebesar Rp.3.541.834.066.479,33 atau sebesar 86,29%.
Wakil Bupati Deli Serdang juga mengatakan, Dalam upaya untuk menggali potensi pendapatan asli daerah guna meningkatkan kemampuan dan kemandirian daerah dalam pembiayaan pelaksanaan pembangunan, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terus bekerja keras melalui langkah-langkah konkrit antara lain melakukan monitoring pembayaran PBB-P2 secara online melalui aplikasi terintegrasi, melakukan kerjasama dengan pihak terkait dalam hal penagihan tunggakan pajak daerah. Penggunaan aplikasi payment online system di seluruh Kantor Bank Sumut dan 17 (tujuh belas) Kantor Upt Kecamatan Di Kabupaten Deli Serdang, pengembangan sistem teknologi informasi untuk mempermudah pelayanan dan pembayaran di Desa/Kelurahan.
Adapun untuk belanja daerah pada tahun 2021 dianggarkan sebesar Rp 4.226.597.955.061,00 realisasinya sebesar Rp 3.473.858.274.766,05 atau 82 % dengan rincian sebagai yakni, belanja operasi dianggarkan sebesar Rp 2.867.976.667.270,00 direalisasikan sebesar Rp 2.424.772.336.760,00 atau 84,55 %, belanja modal dianggarkan sebesar Rp 820.684.879.084,00 direalisasikan Rp 520.913.969.424,05 atau 81,23 %, belanja tidak terduga dianggarkan sebesar Rp 20.000.000.000,00 direalisasikan sebesar Rp 11.330.338.835,00 atau 56,65 %, belanja transfer dianggarkan sebesar Rp 517.936.408.707,00 direalisasikan sebesar Rp 516.841.629.727.00,00 4.atau 99,79%. Penerimaan pembiayaan berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran yang lalu, dengan realisasi sebesar Rp 140.275.798.560,42 dari target sebesar Rp 140.217.596.560,00 atau 100.04%, pengeluaran pembiayaan berasal dari penyertaan modal dengan realisasi sebesar Rp 13.416.034.052,00 dari target sebesar Rp 18.000.000.000,00 atau 74,53 persen
Terkait pertanggungjawaban pengelolaan pendapatan, belanja daerah dan pembiayaan daerah tahun anggaran 2021 ini telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Kata HMA Yusuf Siregar. (man)