CALEG GOLKAR

Wakapolresta Deli Serdang Pimpin Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Bripka FS

Deli Serdang (medanbicara.com)- Berdasarkan Keputusan Kapolda Sumut yang tertuang dalam KEP tanggal 20 Oktober 2020, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri, Polresta Deli Serdang menggelar Upacara PTDH terhadap personelnya yang dinyatakan tidak layak lagi menjadi anggota Polri.

Upacara PTDH ini dilaksanakan di Halaman Mapolresta Deli Serdang yang dipimpin oleh Wakapolresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait, SH, SIK diikuti oleh personel Polresta Deli Serdang, Senin (23/11/2020).

Melalui upacara PTDH, Bripka FS dikukuhkan dan dinyatakan secara resmi tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri. Hal ini sebagai pembelajaran bagi seluruh personel Polresta Deli Serdang.

“Tidak ada rasa syukur sehingga FS melanggar kode etik yang mengakibatkan dirinya di PTDH, dan ini pembelajaran bagi kita semua untuk lebih intropeksi diri. Cukuplah Bripka FS di PTDH, saya berharap tidak ada lagi personel yang berbuat seperti ini yang dapat mengakibatkan turunnya keputusan PTDH, hindari semua perilaku-erilaku disersi, narkoba dan perilaku lainnya, sayangi profesi kita, dan keluarga kita, bekerjalah yang baik, yakinlah yang terbaik akan datang menghampiri jika kita selalu berbuat yang terbaik bagi masyarakat, bangsa dan negara,” sebut Wakapolresta Deli Serdang, AKBP Julianto P Sirait SIk.

Perlu diketahui, upacara PTDH tidak dihadiri personel yang bersangkutan (in absentia) hanya dengan menggunakan fotonya saja.

“Semoga ke depan Polresta Deli Serdang semakin baik dan jaga selalu kesehatan,” pungkas Wakapolresta Deli Serdang. (man)

Mungkin Anda juga menyukai