CALEG GOLKAR

Wanita Bos Pengiriman TKI Ilegal Diciduk Bersama 4 Cewek yang Mau Dikirim ke Malaysia

Tersangka dan barang bukti saat dipaparkan. (man)

DELISERDANG (medanbicara.com)- Polresta Deli Serdang membekuk Maria (48), warga Kecamatan Beringin Kabupaten, Deli Serdang saat akan memberangkatkan 4 tenaga kerja wanita (TKW) sebagai pembantu rumah tangga ke Malaysia secara ilegal.

Maria dibekuk dari salah satu rumah penampungan di Kecamatan Beringin. Kasus perdagangan orang ini sudah dilakoni Maria sejak tahun 2018 lalu.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Yemi Mandagi SIk didampingi Kasat Reskrim AKP Raffles Langgak Putra, Kasat Narkoba AKP M Oktavianus Sitinjak SE dan Kanit PPA Ipda Resti Widya Sari STrk dalam paparannya, Rabu (22/1/2020) siang menjelaskan, motif tersangka melakukan perdagangan orang secara ilegal dengan mendapatkan keuntungan sebesar RM (Ringgit Malaysia) 4.000 dari setiap TKW yang terkirim ke Malaysia melalui agen Malaysia bernama Yanti yang merupakan warga negara Malaysia.

Lanjutnya, terungkapnya perdagangan manusia ilegal itu Kamis (16/1/2020) Sat Reskrim mendapat informasi dari masyarakat jika di rumah tersangka Maria alias MY ada berkumpul wanita yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara illegal.

Selanjutnya personel Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan mengamankan Maria alias MY berikut 4 wanita yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal yaitu Leny Manullang (34), warga Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Sri Dewi (28), Nur Maya (28), keduanya warga Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai dan Ulan Adek Eka Cahyanti (42), warga Tanjung Pura Kabupaten Langkat.

Selain mengamankan tersangka Maria alias MY petugas juga mengamankan barang bukti paspor atas nama tersangka dan kermpat korban, dua HP merek Vivo, empat lembar surat pernyataan keberangkatan tanpa paksaan atas nama keempat korban, lima gelang emas imitasi, 7 cincin emas imitasi, satu gelang rantai emas imitasi, satu buku rekening atas nama tersangka Maria.

"Tersangka mengakui perbuatannya dan diancam pasal 2 dan atau pasal 4 atau pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara," sebutnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai