CALEG GOLKAR

Warung Digerebek, 4 Pemain Judi Dadu Kopyok Diamankan, Lalu Dilepaskan

Keempat tersangka saat diamankan. (ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com)-Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang menggerebek judi dadu kopyok, di Dusun IV Desa Ujung Serdang Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Kamis (30/7/2020) sekira pukul 14.00 Wib.

Informasi dihimpun, penggerebekan itu berawal saat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang mendapat informasi bahwa di Dusun IV, Desa Ujung Serdang, tepatnya di belakang Warung ada bermain judi dadu.
Tim langsung mengecek dan melakukan penangkapan dan mengamankan4 pria sedang bermain judi dadu. Keempatnya, ET (47), warga Dusun IV Desa Ujung Serdang, RS (23), warga Dusun III Desa Ujung Serdang, JT (22), warga Dusun IV Desa Ujung Serdang, GAT (40), warga Dusun IV Desa Ujung Serdang.

Guna pemeriksaan, keempat pria berikut barang bukti satu set kartu domino, satu set mangkok dadu, uang Rp136.000, dadu kecil 3 set 9 buah diamankan.

Namun, keempat pemain judi dadu kopyok itu kemudian dilepaskan. Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Sawangin SH saat dikonfirmasi, Jumat (30/7/2020) malam lewat whatsapp membenarkan keempat prua yang ditangkap itu dilepaskan karena ada familinya oknum aparat. (man)

Mungkin Anda juga menyukai