CALEG GOLKAR

Wow! 18 Pemain Judi Dadu Digaruk Dari Jalan Becek Delitua

Polisi saat melakukan penggerebekan. (man)

DELISERDANG (medanbicara.com)-Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mengamankan 18 orang pemain judi dadu, di Jalan Becek Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Senin (25/11/2019) sekira pukul 20.00 Wib

Informasi dihimpun, sebelumnya 2 jam sebelum penangkapan, Unit Jahtanras Polresta Deli Serdang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian dan melakukan penyelidikan titik lokasi perjudian. Tim gabungan Sat Reskrim dan Sabhara langsung mengamankan 18 orang diduga pelaku permainan judi dadu dan mengamankannya ke komando.

Selain itu, barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp1.280.000, 4 piring pemutar dadu, 2 alat pemutar dadu besar, 2 alat pemutar dadu sedang, 2 alat pemutar dadu kecil, 1 alat papan tulis untuk pengunguman para pemain dadu putar, kotak tempat tong uang.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, AKP Raffles Langgak Putra SIk ketika dikonfirmasi via whatsapp membenarkan 18 orang pemain dadu dan barang bukti diamankan.

"Benar diamankan 18 orang pemain judi dadu dan masih diperiksa," sebut perwira jebolan Akpol berpangkat tiga balok emas di pundaknya itu. (man)

Mungkin Anda juga menyukai