CALEG GOLKAR

Wow! 3 Kacab dan 2 Kabag PDAM Tirtanadi Deliserdang Masuk Sel Kejari, Ini Kasusnya Bro…

Para tersangka saat digiring jaksa keluar dari ruangan seksi pidana khusus. (man)

DELISERDANG (medanbicara.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang melakukan penahanan terhadap 5 pejabat PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang, Kamis (18/7/2019) sekira pukul 16.00 Wib. Kelima pejabat yang ditahan itu yaitu berinisial SS, BK, P ketiganya menjabat Kepala Cabang dan 2 Kabag Keuangan berinisial LS dan ML.

Kelima tersangka ditahan akibat melakukan dugaan korupsi dari tahun 2015 hingga 2018. Sedangkan dua tersangka lagi sudah dipanggil tapi satu tersangka tidak datang karena sakit, sedangkan satu orang tersangka lagi tidak datang

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Harli Siregar SH didampingi Kasi Intelijen M Iqbal SH dan Kasi Pidana Khusus Afrizal SH dalam paparannya menyebutkan, modus para tersangka bahwa untuk memenuhi kebutuhan operasional dalam rentang waktu Januari 2015 hingga April 2019 para tersangka melakukan penggelembungan pengambilan uang lewat cek. Cek yang diterbitkan dengan uang yang diambil tidak sesuai jumlahnya sehingga terjadi kerugian negara berkisar Rp 10,63 miliar.

“Kerugian itu sudah dihitung oleh ahli,” sebut Kajari Deli Serdang.

Lanjut Kajari Deli Serdang, pencairan cek itu harus ada tandatangan kepala cabang dan kepala bagian. Untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi itu, pihaknya melakukan penyelidikan sejak Februari 2019. Kelima tersangka ada yang masih aktif dan ada yang sudah pensiun.

"Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses pemberkasan dan memenuhi syarat obyektif dan subyektif," sebutnya

Pihaknyapun masih mendalami kasus ini untuk pengembangan dan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bakal bertambah.

"Dua tersangka lagi sudah dipanggil, satu tidak datang karena sakit sedangkan satu tersangka lagi sudah berkali-kali dipanggil tapi tidak pernah datang yakni Zainal Sinulingga. Kelima tersangka dijerat Pasal 2, 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara," pungkasnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai