CALEG GOLKAR

Wow! Selain Merampok Pasangan Kekasih Lagi Bercinta di Kebun Sawit, Pria Ini Juga Perkosa Ceweknya Sampai 2 Kali

Deli Serdang (medanbicara.com) -Tersangka Muhammad Nur alias Maknur alias Sandi (37), yang ditangkap Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dari rumahnya, juga memperkosa pacar korbannya berinisial SA (18) sebanyak dua kali.

Hal itu terungkap saat kasus ini dipaparkan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus SIk MH, di Aula Mapolresta Deli Serdang, Jumat (11/6/2021) siang.

Menurutnya, usai tersangka membawa sepedamotor korban dan meninggalkannya di lokasi kejadian, di Jalan Sei Merah Dusun III, Desa Sei Merah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (18/5/2021) sekira pukul 22.30 Wib lalu, tersangka membawa pacar korban keliling mencari lokasi untuk menyetubuhi korban.

Hingga sampai di lokasi kebun kelapa sawit di Dusun V, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, tersangka memperkosa atau menyetubuhi korban sebanyak dua kali.

“Usai menyetubuhi korban sebanyak dua kali, tersangka membawa korban ke Jalan Sisingamangaraja Km 9, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Sampai sejauh ini korban belum membuat laporan pengaduan terkait pencabulan yang dialaminya. Kalau pun datang ke Polresta Deli Serdang, kita akan arahkan membuat laporan ke Polrestabes Medan, karena wilayah lokasi pencabulan di wilayah Polrestabes Medan,” sebut Kompol Muhammad Firdaus SIk MH.

Lanjutnya, barang bukti sepeda motor dan HP korban yang dijual tersangka Muhammad Nur alias Maknur alias Sandi, melalui temannya yang berinisial H di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang masih dicari. “Sepeda motor dijual seharga Rp2 juta dan HP seharga Rp700 ribu. H masih kita kejar,” pungkasnya.

Sebelumnya, Muhammad Nur alias Maknur alias Sandi, memergoki korban Yogi Pramudian dan pacarnya, SA saat hendak kencan di area perkebunan sawit, Jalan Sei Merah, Dusun III, Sei Merah, Desa Sei Merah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kamis malam (20/5/2021), sekira pukul 22.30 WIB.

Ketika memergoki kedua korban, pelaku mengendap-endap sambil membawa sebatang kayu memergoki keduanya. Pelaku datang menakut-nakuti pasangan yang lagi pacaran itu, sambil bawa kayu. Karena ditakut-takuti, pasangan itupun pasrah dengan alasan mau dibawa ke Pos Satpam untuk membuat perjanjian.

Lalu pelaku Muhammad Nur alias Maknur alias Sandi membawa sepeda motor Honda Vario BK 2696 MBD milik korban, Yogi Pramudian. Pelaku juga membonceng pacar korban, SA. Sedangkan korban ditinggalkan begitu saja di areal perkebunan sawit.

Tersangka membawa SA hingga di Jalan Pertahanan, Dusun IV, Desa Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak. Di sana sepedamotor yang dibawanya kehabisan bensin. Lalu, tersangka mengambil Hp Oppo A71 milik SA, dan digadaikannya dengan alasan untuk membeli bensin. Setelah bensin terisi, tersangka kembali membonceng SA. Tibalah mereka di jembatan layang depan Mako Brigif Amplas. SA dipaksa turun dari sepeda motor, lalu tersangka tancap gas meninggalkan SA di jembatan layang. (man)

Mungkin Anda juga menyukai