CALEG GOLKAR

2 Anak Buah BD Sabu Man Batak Didor, 1 Sudah Pernah jadi Bang Napi

Kedua tersangka saat diamankan. (Ist)

Labuhanbatu (medanbicara.com)-Dua tersangka kaki tangan bandar narkoba (BD) Firman Pasaribu alias Man Batak didor Polres Labuhanbatu di tempat terpisah, Minggu (07/02/2021) dinihari.

Kedua tersangka berinisial MZ alias Zuned (31), warga Padang Matinggi, Kec Rantau Utara, Kab Labuhanbatu dan tersangka HT alias Ogut (43), warga Padang Matinggi, Kec Rantau Utara, Kab Labuhan Batu, Kota Rantau Prapat.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH melalui Kasatres Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, SH,MH menerangkan, tersangka MZ berperan yang mengutip uang hasil penjualan narkoba. Dari MZ berhasil disita barang bukti 2 bungkus plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 10,03 gram, 1 handphone android, 1 handphone Nokia dan 1 samurai.

Sementara tersangka yang berperan sebagai kurir yang membagikan sabu kepada pengedar disita 2 bungkus plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu 10,48 gram, 1 bungkus plastik klip besar diduga berisi sabu berat 32,26 gram, 1 sepeda motor KLX, 1 handphone android dan 2 handphone Nokia, Uang Rp300.000 dan 1 mancis.

“Total barang bukti sabu yang disita dari kedua tersangka 52,77 gram brutto,” kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu didampingi Kanit Idik I, Ipda Sarwedi Manurung dan Tim Opsnal Sat Narkoba.

Menurutnya, saat pengembangan kasus kedua tersangka berusaha melakukan perlawanan yang membahayakan jiwa petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur di kaki kanan masing masing tersangka.

Tersangak MZ alias Zuned adalah seorang residivis kasus narkotika dan jaringan lama Man Batak, yang ditangkap Sat Narkoba Labuhanbatu tahun 2017 di vonis 4 tahun dan baru bebas bulan April 2020.

Menurut tersangka Zuned, selama dipenjara dia dibiaya oleh Man Batak dan setelah keluar dari LP langsung gabung dalam sindikat narkoba Man Batak.

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 (2) Sub 112 (2) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ketua Aliansi Umat dan Ormas Islam (ALUIS) Labuhanbatu, Ustadz Supriadi Sarumpaet dan Ketua Granat Labuhanbatu Fahmi Lubis yang hadir saat konferensi pers di Satres Narkoba sangat mengapresiasi pengungkapan dan penangkapan bandar narkoba Man Batak.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada Kapolda Sumatera Utara, Direktur Narkoba Polda Sumut dan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dan jajarannya atas prestasi pengungkapan jaringan peredaran narkoba di Kota Rantau Prapat, yang selama kurang lebih 10 tahun membuat resah masyarakat dan syukur alhamdulilah sudah bisa ditumpas, kami siap bersinergi dalam membantu tugas tugas kepolisian terutama dalam hal pemberantasan narkoba,” katanya. (Hum)

Mungkin Anda juga menyukai