CALEG GOLKAR

2 Cowok dan 1 Cewek Cantik Ditangkap Miliki Sabu

SIANTAR (medanbicara.com)-Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar menangkap seorang cewek bernama Sri Rahayu alias Adel (31), warga Jalan Dahlia, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, Jumat (25/3/2022).

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Yahya mengatakan, polisi menggerebek rumah Sri setelah mendapatkan informasi soal penyimpanan sabu di sana. Saat polisi datang, Sri sedang berada di ruang tamu. Polisi pun langsung menangkapnya, sekira pukul 13.00 Wib.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 2 paket sabu, 1 unit handphone merk Oppo, uang kontan sebanyak Rp120.000, 1 bong lengkap dengan alat hisap, 2 mancis, 1 sendok terbuat dari pipet, dan 1 wadah plastik yang di dalamnya terdapat 7 paket sabu, dan 1 bungkus plastik klip kosong.

Kepada polisi, Sri mengaku, sabu miliknya itu diperoleh dari seseorang berinisial L. Namun sayang, polisi belum berhasil menangkap L. Sri Rahayu alias Adel, berikut dengan barang bukti narkotika miliknya berat 1,36 gram, terlebih dahulu diamankan di Mapolres Siantar.

Selanjutnya, di lokasi berbeda, polisi kembali meringkus Rizky dan Ikbal dari salah satu rumah di Jalan Rimba Raya, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, sekira pukul 16.00 Wib, sore.

Rizky alias Kibek (26) dan Ikbal (26), warga Jalan Tanah Jawa, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar. Rumah tersebut digerebek setelah dilaporkan menjadi tempat transaksi narkoba.

Dari kedua tersangka tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 1 dompet kain berisi 33 paket sabu seberat 5,18 gram, 1 unit handphone merk Oppo, dan 1 pipa kaca bekas bakar berisi sabu.

Kedua tersangka mengaku, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial N. Meski begitu, N belum berhasil ditangkap.

“Ketiga tersangka sudah ditahan dan barang bukti sudah diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut,” sebut AKP Rusdi Yahya. (ray)

Mungkin Anda juga menyukai