CALEG GOLKAR

2 Pria di Kampung Karo Siantar Ditangkap Pegang Si Putih, Ngakunya Barbut Dipasok Dari Medan

SIANTAR (medanbicara.com)-Sat Resnarkoba Polres Siantar menangkap dua pria pengedar narkotika jenis sabu, di Kampung Karo Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan Kota, Pematangsiantar. Penangkapan keduanya berlangsung pada Rabu (9/3/2022) sekira pukul 10.30 Wib.

Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Rudi Panjaitan melalui Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Yahya mengatakan dua orang ditangkap, Robin (46) dan Susanto (42).

AKP Rusdi Yahya mengungkapkan, awalnya polisi meringkus Robin dari rumahnya di Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Rabu, pagi. Saat polisi datang, Robin sedang berada di kamar dalam rumah. Polisi pun langsung menangkapnya.

Pada saat penangkapan itu, polisi lalu melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Nokia, uang tunai sebanyak Rp175.000, 2 unit timbangan digital, 1 alat isap sabu botol kemasan jenis bong lengkap dengan pipet dan pipa kaca, 1 dompet warna coklat berisi 4 paket sabu seberat 3,26 gram, 2 sendok terbuat dari pipet.

Kemudian, 1 kotak lampu Inlite berisi 2 bungkus plastik klip kosong, dan 3 mancis. Kepada polisi, Robin mengaku, sabu tersebut diperoleh dari Susanto. Atas pengakuan itu, polisi pun mencari Susanto.

Hingga akhirnya, pada Rabu siang sekira pukul 13.30 Wib, polisi menangkap Susanto saat sedang duduk di atas sepeda motor Honda Beat di pinggir Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.

Setelah menangkap Susanto, polisi menyuruhnya untuk mengeluarkan isi kantong celana. Atas desakan itu, Susanto pun pasrah dan mengeluarkan 1 paket sabu miliknya dan dompet warna hitam berisi uang sebesar Rp100.000.

Tidak sampai di situ, polisi kembali menginterogasinya hingga Susanto mengakui jika dia masih menyimpan sabu di rumah. Polisi kemudian membawa Susanto ke rumahnya.

Saat rumah Susanto digeledah, polisi menemukan 1 bola warna merah jambu berisi 4 paket sabu dan 1 unit handphone merk Asus dan keseluruhan sabu yang ditemukan dari Susanto tersebut beratnya 12,77 gram.

Susanto pun mengungkapkan, sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial A, warga Kota Medan dengan cara mengambil paket di salah satu loket angkutan umum. Namun sayang, sampai saat ini polisi belum berhasil menangkap A.

“Susanto dan Robin, dua tersangka narkoba jaringan Kampung Karo berikut dengan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Siantar,” sebut Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Yahya.

“Tersangka Robin dan Susanto berikut barang bukit sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata AKP Rusdi Yahya.(age)

Mungkin Anda juga menyukai