CALEG GOLKAR

5 Pembunuh Pria di Labuhanbatu Terancam 15 Tahun Penjara

LABUHANBATU (medanbicara.com)-Polisi akhirnya berhasil menangkap lima pelaku pembunuh RS (42), yang tewas bersimbah darah, di Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), Senin (17/10/2022) lalu.

Kelima pelaku yang berhasil ditangkap, yakni berinisial HT, RH, MS, SM dan DS.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan pelaku di amankan di empat lokasi berbeda. Diungkapkan Anhar bahwa HT ditangkap di Panipahan Riau.

“RH ditangkap di Kota Tanjung balai, Sumut, MS dan SM ditangkap di Tapanuli Selatan, serta DS Kecamatan Percut Sei Tuan Deliserdang,” katanya, Jumat (4/11/2022).

Pembunuhan pada RS terjadi pada Minggu (16/10/2022) sekitar pukul 15.00 WIB. Korban awalnya menyetop truk tronton perkebunan kelapa sawit PT HPP, yang ditumpangi pelaku.

“Tepatnya di depan rumah korban, namun karena pengendara truk tidak mau berhenti, sehingga korban mengejar truk dengan menumpang sepeda motor orang lain, setelah dikejar sejauh 150 meter, korban kembali menghentikan truk,” kata Anhar.

Anhar belum mendetailkan alasan korban menghentikan truk pelaku. Namun pasca penyetopan truk itu, terjadi adu mulut, antara korban dengan para pelaku.

“Selanjutnya korban mendatangi dan melempar dinding rumah yang ditempati pelaku yang berinisial SM, MS, HS dan DS yang merupakan pekerja di pembangunan proyek PKS (pabrik kelapa sawit),” beber Anhar.

Kemudian pelaku mendatangi rumah korban. Namun korban melarikan diri, sehingga para pelaku pun mengejarnya.

“Pelaku kemudian memukul korban, menggunakan alat kayu pada bagian kepala, sehingga korban bersimbah darah dan meninggal dunia dalam perjalanan ke Klinik di Sei rakyat,” ujarnya

Polisi juga megamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari 1 batang kayu bulat, 1 batang bambu, 1 batang kayu broti dan 1 buah godam besi.

“(Jadi) Para pelaku menghabisi korbannya secara bersama-sama menggunakan kayu bulat, broti, serta martil godam,” kata Anhar.

Atas perbuatanya para tersangka disangkakan Pasal 338 subs 170 ayat 2 ke 3 dari KUHPidana dengan Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara. (ind)

Mungkin Anda juga menyukai