CALEG GOLKAR

Alamak! Walikota Pematangsiantar Digoyang, DPRD Rekomendasikan Pemakzulan

Wali Kota Pematangsiantar Hefriansya. (ist)

PEMATANGSIANTAR (medanbicara.com)-Pansus Hak Angket terhadap Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah telah selesai bekerja. DPRD pun sudah menggelar rapat paripurna membahas rekomendasi dari hasil penyelidikan pansus. Hasilnya…

“Intinya, dari kehadiran 27 (anggota) DPRD, diadakan voting secara tertutup. Sebanyak 22 orang mengusulkan pemberhentian Wali Kota,” kata eks Ketua Pansus Hak Angket Rini Silalahi, Jumat (28/2/2020).

Rapat paripurna digelar di DPRD Pematangsiantar kemarin. Rekomendasi DPRD ini bakal dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA).

“Iya (dikirim ke MA),” ujar Rini yang berasal dari Fraksi Golkar.

DPRD Kota Pematangsiantar memiliki 30 anggota. Ada tiga anggota Dewan yang tak hadir, yakni dua anggota DPRD dari PAN Nurlela dan Boy Iskandar serta satu orang anggota DPRD dari PDIP Noel Lingga.

"Sebagai perpanjangan partai, kami di legislatif pasti mengikuti perintah ketua partai. Sementara itu, perintah ketua partai kami tidak mengikuti paripurna tadi," ucap Boy.

Wali Kota Hefriansyah belum memberikan tanggapan terkait rekomendasi dari DPRD tersebut.

Sebelumnya, DPRD Pematangsiantar menggelar rapat paripurna pengajuan penggunaan hak angket terhadap Hefriansyah. Ada sejumlah alasan DPRD mengajukan hak angket.

"Ada lima masalah Wali Kota yang mau kita bahas. Salah satunya soal Tugu Sang Nawaluh, terus yang temuan BPK Rp 46 miliar pergeseran 2018 kemarin, pengangkatan ASN baru-baru ini ada mutasi yang kita pertanyakan, kayak lurah kok bisa tamatan SMA," ucap Boy, Rabu (22/1).

Hefriansyah juga sudah merespons penggunaan hak angket itu. Dia mengatakan tetap menghormati DPRD.
"Itu hak, kita hormati," ucap Hefriansyah.

Inspektur Kota Pematangsiantar, Junaedi, juga menjelaskan sejumlah poin yang dijadikan alasan DPRD mengajukan hak angket, salah satunya soal temuan BPK Rp 46 miliar.

Menurutnya, persoalan anggaran yang jadi alasan untuk hak angket itu sudah beres. Dia menyebut harusnya DPRD menanyakan soal laporan keuangan saat paripurna penyampaian laporan.

"Kalau mereka menanyakan, itu sudah lucu. Harusnya mereka tanyakan itu saat paripurna atau laporan pada saat itu mereka tolak," ucap Junaedi. (dtc)

Mungkin Anda juga menyukai