CALEG GOLKAR

Anak Bupati Labusel Jadi Tersangka

MEDAN (medanbicara.com) – Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumatera Utara, Subdit Cybercrime menetapkan anak Bupati Labuhanbatu Selatan, berinsial DKS alias NL sebagai tersangka.

Anak dari Bupati Labuhanbatu Selatan ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook atas laporan Andi Nasution.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap DKS.

“Iya, DKS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saya barusan berkomunikasi dengan Kasubdit Cybercrime Ditresrimsus,” ungkap Hadi, Rabu (21/9/2022).

Meski demikian polisi tidak menangkap dan tidak menahan DKS. Namun, perkara ini pun sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Saat ini penyidik masih menunggu hasil penelitian jaksa. Berkas tersangka sudah dilimpahkan tunggu penelitian dari rekan rekan kejaksaan dan kita tunggu nanti. DKS tidak ditahan,” ungkapnya.

Terpisah, Andi Nasution orang yang melaporkan anak Bupati Labuhanbatu Selatan itu mengucapkan terima kasih kepada penyidik yang sudah berani menetapkan DKS sebagai tersangka.

“Iya bang, saya sudah mendapatkan kabar itu. Bahwa DKS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saya dikabari penyidik Selasa 20 September 2022, kemarin. Saya salut dengan penyidik yang sudah menetapkan DKS sebagai tersangka atas laporannya itu,” ungkapnya.

Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, Andi berharap agar pihak kepolisian dapat melakukan penahan terhadap DKS alias NL. “Kita harap pihak kepolisian agar menahan DKS alias DL, kaena dikawatirkan akan mengulangi perbuatan serupa,” terangnya.

Diakui Andi, perkara ini sebelumnya sudah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu. Namun, akhirnya di tarik Mapolda Sumatera Utara.

“Sudah cukup panjang juga perjalanan perkara ini. Hingga akhirnya anak Bupati Labuhanbatu Selatan itu ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, perseteruan bermula dari unggahan akun Facebook atas nama Nia Lim pada 9 November 2021 yang lalu. Dimana adanya dugaan pencemaran nama baik di-posting oleh akun tersebut.

Karena merasa dirugikan dan nama baiknya tercemar. Andi membuat laporan ke Markas Polres Labuhanbatu dan akhirnya dilimpahkan ke Mapolda Sumatera Utara.

Adapu status akun Facebook itu diantaranya menuding pelapor dengan sebutan bencong. (za)

Mungkin Anda juga menyukai