CALEG GOLKAR

Babak Belur Ketahuan Mencuri Bunga, Berdamai Dengan Korban, Pelaku Wajib Lapor

Saat pelaku diamankan Mapolsek Siantar Martoba. (Ray)

SIANTAR (medanbicara.com)-Terkait pelaku pencurian tanaman hias berujung damai dengan membuat surat pernyataan di atas meterai 6.000, Selasa (2/2/2021) malam.

Kapolsek Siantar Martoba, Iptu Amir Mahmud ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

Mantan Kanit Laka Lantas Polres Simalungun ini mengatakan, pelaku sebelumnya sudah diamankan oleh anggotanya, sekaligus menjelaskan soal pelaku yang sudah berdamai dengan pemilik tanaman hias.

“Sudah kita amankan, sudah kita proses lanjut. Kita amankan tersangkanya yang maling tanaman hias itu,” kata Iptu Amir ketika dihubungi, Rabu (3/2/2021) siang.

Meskipun kasus ini sudah diselesaikan antara korban dan juga pelaku, Amir menegaskan, saat ini pelaku telah dikenakan wajib lapor ke aparat kepolisian.

“Kita langsung amankan, langsung kita tindak lanjuti dan sudah selesai, maksudnya berdamai, korban membatalkan laporan. Sudah selesai, selesai ya. Maksudnya sudah enggak ada masalah, baik dari korbannya merasa kasihan, pelaku udah kita mintai keterangan lebih lanjut,” kata Iptu Amir Mahmud.

Sebelumnya pelaku yang sempat dimassa warga, beraksi mencuri tanaman hias jenis Agolonema dan lainya. Tariman ketika melakukan aksinya mengendarai sepeda motor Mio J BK 3678 TAS warna putih, melintasi setiap kediaman depan rumah warga.

Kemudian Ia, melihat banyak tanaman hias di halaman salah seorang warga. Selanjutnya Tariman turun dari sepeda motornya lalu masuk ke pekarangan rumah pemilik bunga dengan melompat pagar.

Saat mencabut bunga dari dalam pot, aksinya diketahui warga yang hendak melaksanakan ibadah salat subuh. Warga yang curiga lalu berteriak maling hingga mengundang perhatian warga lainnya, saat itulah Tariman sempat di massa warga.

Kepada pihak kepolisian. Tariman mengakui perbuatannya melakukan pencurian tanaman hias jenis Agolonema dan lainya.(ray)

Mungkin Anda juga menyukai