CALEG GOLKAR

Bawa Pil Geleng-geleng, Diciduk Dari Parkiran Siantar Hotel, Nyanyi, 2 Temannya ikut Dicokok

Ketiga tersangka dan barang bukti saat diamankan. (Rie)

Pematangsiantar (medanbicara.com)-Tiga pria diamankan Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar dari Jalan WR Supratman Kota Pematangsiantar, tepatnya dari parkiran Siantar Hotel, Sabtu (20/06/2020).

Penangkapan berawal sekitar pukul 21.30 Wib saat personel Sat Narkoba mendapat informasi kalau di Jalan WR Supratman, Kel Proklamasi, Kec Siantar Barat, tepatnya di parkiran Siantar Hotel akan ada transaksi narkoba.

Kemudian personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan di parkiran Siantar Hotel dan tiba-tiba datang seorang pengendara sepeda motor Vario. Saat itu juga personel Sat Narkoba melakukan penangkapan.

Dari pria bernama Imam (20), warga Simarito ditemukan 1 buah plastik bening yang berisi 6 butir narkotika yang diduga narkotika jenis pil ekstasi dan di kantong celananya ada 1 unit HP Samsung.

Imam mengakui mendapat 6 butir narkotika yang diduga narkotika jenis pil ekstasi itu dari Sani, di Jalan Rajamin Purba, Kel Bukit Sofa, Kec Siantar Sitalasari.

Kemudian personel Sat Narkoba melakukan pengembangan dan pencarian terhadap Sani (47) dan berhasil menangkap Sani di Jalan Rajamin Purba, Kel Bukit Sofa, Kec Siantar Sitalasari, Pematangsiantar. Dari Sani ditemukan 1 unit Hp Samsung dan dompet yang berisi uang sebanyak Rp30.000.

Saat diinterogasi Sani mengaku mendapat 6 butir yang diduga narkotika jenis pil ekstasi dari Vincen. Kemudian Vincen ditangkap di Jalan Rajamin Purba, Kel Bukit Sofa, Kec Siantar Sitalasari. Dari Vincen ditemukan 1 paket narkotika yang diduga jenis ganja dari kantung celananya.

Penangkapan ketiga pria tersebut pun dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP David Sinaga dan ketiganya telah diamankan ke Polres Pematangsiantar untuk proses lebih lanjut.

“Iya benar ke tiganya telah diamankan beserta barang bukti ke Polres Pematangsiantar untuk proses lebih lanjut,” ucapnya. (Rie)

Mungkin Anda juga menyukai